SE KEPALA BKN No. 10/SE/IV/2020

Berkenaan dengan ditetapkannya Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona dan agar pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah dapat berjalan optimal, perlu memberikan pedoman pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS atau sumpah/janji jabatan pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona.

Sehubungan hal tersebut di atas Kepala BKN menerbitkan surat edaran pada tanggal 2 April 2020 tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS atau Sumpah/Janji Jabatan Melalui Media Elektronik/Teleconference Pada Masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona.