Inmendagri No. 1 Tahun 2020

Dalam rangka pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergi antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Sehubungan dengan hal tersebut Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri RI No. 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disesase 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah yang menginstruksikan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota untuk:

  1. melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocussing) dan/atau perubahan alokasi anggaran yang digunakan secara memadai untuk meningkatkan kapasitas:
    • penanganan kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan
    • penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup
    • penyediaan jaring pengamanan sosial/social safety net.
  2. melakukan koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), organisasi kemasyarakatan dan tokoh masyarakat/agama untuk:
    • mensosialisaikan dan menghimbau masyarakat agar tidak mudik guna menghindari penyebaran covid-29
    • dalam hal masyarakat terlanjur mudik, maka kepada masyarakat pemudi yang tidak di daerah tujuan mudik untuk melakukan isolasi mandiri sebagai orang dalam pemantauan (ODP) sesuai dengan protokol kesehatan dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan dan mempersiapkan tempat karantina kesehatan dan pemberian bantuan kedaruratan kepada masyarakat sesuai dengan protokol kesehatan.
    • memberikan arahan secara berjenjang sampai dengan tingkat desa untuk menghindari stigma negatif yang berlebihan terhadap pemudik.
  3. memastikan dan mengawasi:
    • kecukupan sembako di wilayah masing-masing baik dalam ketersediaan supply dan kelancaran distribusi
    • aktivitas industri dan pabrik serta dunia usaha terutama yang menghasilkan kebutuhan pokok masyarakat dan alat-alat kesehatan penanganan covid-19 tetap berjalan dengan memperhatikan protokol kesehatan (jaga jarak, hand sanitizer, dll)
  4. pelaksanaan Instruksi Menteri ini khususnya terkait percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocussing) dan/atau perubahan alokasi anggaran dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak dikeluarkannya Instruksi Mendagri ini dan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri cq. Dirjen Bina Keuandan Daerah.
  5. Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang belum melaksanakan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocussing) dan/atau perubahan alokasi anggaran paling lama 7 (tujuh) hari sejak dikeluarkannya Instruksi Mendagri ini akan dilakukan rasionalisasi dana transfer.
  6. APIP secara berjenjang melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Instruksi Mendagri ini.

Untuk mengetahui secara lengkap Instruksi Mendagri No. 1 Tahun 2020 dapat dilihat di sini