SE KPK No. 8 Tahun 2020

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), KPK bertugas antara lain melakukan tindakan-tindakan pencegahan, koordinasi, dan monitoring sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.

Mengingat saat ini salah satu prioritas nasional adalah pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ) dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 190 pada tingkat Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, maka Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Coviw 19) terkait dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, yang diterbitkan pada tanggal 2 April 2020.