Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Penerapan Psak 68 Pengukuran Nilai Wajar

Ikatan Akuntan Indonesia (Institude of Indonesia Cahrtered Accountants) mengeluarkan press release tentang Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Penerapan Psak 68 Pengukuran Nilai Wajar.

Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) menyadari bahwa pandemi Covid-19 telah memengaruhi volatilitas dan volume transaksi di bursa efek di seluruh dunia, tidak terkecuali dengan bursa efek di Indonesia. Ketidakpastian akibat pandemi Covid-19 ini dapat secara signifikan memengaruhi pertimbangan (judgement) entitas dalam menyusun laporan keuangan khususnya dalam hal menentukan nilai wajar dari instrumen keuangan.
DSAK IAI memutuskan untuk menerbitkan publikasi ini, tanpa bermaksud untuk mengubah isi PSAK 68, sebagai petunjuk (guidance) bagi entitas dalam mengaplikasikan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berbasis prinsip untuk penyusunan laporan keuangannya.
SAK yang berbasis prinsip tersebut memberikan ruang bagi entitas dalam menggunakan pertimbangannya untuk menyelesaikan permasalahan akuntansi yang timbul akibat pandemi Covid-19. Entitas menggunakan pertimbangan yang tepat sesuai dengan fakta dan keadaan untuk menghasilkan laporan keuangan yang merepresentasikan secara tepat posisi dan kinerja keuangan entitas yang sebenarnya.
Entitas diingatkan untuk dapat membuat pernyataan secara eksplisit dan tanpa kecuali tentang kepatuhan terhadap SAK, hanya apabila entitas telah patuh terhadap seluruh persyaratan dalam SAK termasuk PSAK 68.

Isi press release Ikatan Akuntan Indonesia sebagaimana di bawah ini,