SE Jaksa Agung No. 7 Tahun 2020

Sejalan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), serta semakin meningkatnya kebutuhan barang dan jasa terkait dengan pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19, maka Kejaksaan Republik Indonesia dituntut untuk lebih berperan aktif dan harus mampu terlibat sepenuhnya, serta turut menciptakan kondisi yang mendukung melalui pendampingan terhadap kebijakan yang akan dan telah dilakukan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD terkait pelaksanaan Instruksi Presiden dimaksud.

Berdasarkan pertimbangan tersebut dipandang perlu mengoptimalkan pelaksanaan pendampingan terhadap refocusing kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 sehingga Jaksa Agung mengeluarkan surat Edaran No. 7 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pendampingan Terhadap Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada tanggal 9 April 2020.