SE Men PANRB No. 46 Tahun 2020

Berpedoman pada Keputusan Presiden RI No. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), untuk mencabut dan mengganti Surat Edaran Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi RI No. 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 sebagaimana diubah dengan Surat Edaran Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi RI No. 41 Tahun 2020 .

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, pada tanggal 9 April 2020 dikeluarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19