DISKO : PMPRB 2020

Pada tanggal 13 April 2020, Inspektorat Kota Madiun mengikuti kegiatan DISKO (Diskusi dan Sosialisasi) Online dengan Tema PMPRB 2020. Narasumber DISKO tersebut adalah Sekretaris Kedeputian Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan, Kementerian PANRB, Bapak Didid Noordiatmoko.

DISKO yang dimulai pada pukul 10.00 WIB tersebut memaparkan beberapa materi sebagai berikut:

A. HASIL INDEKS REFORMASI BIROKRASI

  • Hasil Indeks Reformasi Birokrasi dari tahun ke tahun mengalami perbaikan walaupun masih belum sesuai dengan target Renstra;
  • Rata-rata Indeks Reformasi Birokrasi Nasional untuk Kabupaten/Kota mengalami penurunan (Tahun 2018 sebesar 62,83 dan Tahun 2019 sebesar 51,8 dari target Renstra sebesar 55) namun hal tersebut dikarenakan semakin banyaknya Kabupaten/Kota yang melakukan evaluasi Reformasi Birokrasi sehingga pembaginya semakin banyak;
  • Pada Tahun 2019, terdapat 14,76% Kabupaten/Kota yang mendapatkan Indeks Reformasi Birokrasi bernilai Baik, sementara target Renstra sebesar 45%;
  • Hasil survei eksternal terhadap 2.708 unit kerja dengan jumlah responden penerima layanan 76.811 diperoleh hasil sebagai berikut:
    • Indeks Persepsi Pelayanan Publik 3,29 sementara Target Renstra sebesar 3,38;
    • Indeks Persepsi Anti Korupsi 3,39 sementara Target Renstra sebesar 3,56.
  • Hasil survei internal pelaksanaan Reformasi Birokrasi untuk Kabupaten/Kota sebagai berikut:
    • 23% : responden yang memahami tugas fungsi yang harus dilaksanakan dan memahami pula ukuran keberhasilan pelaksanaan tugasnya
    • 56% : responden yang telah memahami tugas fungsi yang harus dilaksanakan, namun tidak memahami ukuran keberhasilan pelaksanaan tugasnya
    • 21% : responden yang tidak memahami tugas fungsi yang harus dilaksanakan serta tidak memahami ukuran keberhasilan pelaksanaan tugasnya
  • Catatan pelaksanaan Reformasi Birokrasi :
    • Reformasi Birokrasi bersifat proyek/pelaksanaan RB, belum menyentuh perubahan;
    • Reformasi Birokrasi tidak mengacu pada akar permasalahan sehingga permasalahan yang ada tidak tertangani dengan baik;
    • Pelaksanaan Reformasi Birokrasi tidak terintegrasi antar kelompok kerja;
    • Fungsi pengawasan tidak optimal.

B. KEBIJAKAN ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI TAHUN 2020-2024

  • Mengedapankan 2 asas utama yaitu:
    • Fokus: upaya Reformasi Birokrasi akan dilakukan secara fokus pada akar masalah tata kelola pemerintahan;
    • Prioritas: setiap instansi akan memilih prioritas perbaikan tata kelola pemerintahan sesuai dengan karakteristik sumber daya dan tantangan yang dihadapi.
  • Terdapat 3 hal yang diperbarui dalam Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024:
    • Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024 menekankan hal-hal yang bersifat implementatif dibandingkan dengan formalitas;
    • Program dan kegiatan didesain agar dapat diimplementasikan sampai dengan unit kerja instansi pemerintah;
    • Analisis dilakukan secara lebih holistic, komprehensif dan antisipatif sehingga didapatkan potret kemajuan, tantangan, dan permasalahan Reformasi Birokrasi yang lebih utuh.
  • Sasaran Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024 adalah:
    • Birokrasi yang bersih dan akuntabel, yang meliputi: deregulasi, akuntabilitas, dan pengawasan.
    • Birokrasi yang kapabel, yang meliputi: manajemen perubahan, deregulasi, organisasi, tatalaksana, dan SDM Aparatur.
    • Pelayanan Publik yang Prima, yang meliputi: pelayanan publik.
  • Delapan Area Perubahan diharapkan dapat mewujudkan Sasaran Reformasi Birokrasi sehingga 5 prioritas kerja pemerintah dapat terwujud;
  • Reformasi Birokrasi berjalan dengan baik apabila pemerintahan berjalan dengan baik dan bersih yang dapat dilihat melalui:
    • indikator outcome : Indeks Reformasi Birokrasi
    • indikator impact yang terdiri dari: ease of doing bussisess, corruption perception index, government effectiveness index, dan trust barometer.
  • Indikator Birokrasi yang bersih dan akuntabel adalah:
    • Indeks perilaku anti korupsi
    • Nilai SAKIP
    • Opini BPK
  • Indikator Birokrasi yang kapabel adalah:
    • Indeks kelembagaan
    • Indeks SPBE
    • Indeks Profesionalitas
  • Indikator Pelayanan Publik yang Prima adalah: public service index (kualitas akses, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, integritas)
  • Strategi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi 2020-2024 sebagai berikut: tingkat nasional dan tingkat instansional.
  • Strategi pelaksanaan RB tingkat nasional terdiri dari:
    • Makro: Tingkat pelaksanaan makro mencakup penetapan arah kebijakan Reformasi Birokrasi secara nasional serta monitoring dan evaluasi pencapaian program-program Reformasi Birokrasi pada tingkat meso dan mikro.
    • Meso: Tingkat pelaksanaan meso mencakup pelaksanaan program Reformasi Birokrasi oleh instansi yang ditetapkan sebagai leading sector
  • Strategi pelaksanaan RB tingkat instansional bersifat mikro: mencakup implementasi kebijakan/program Reformasi Birokrasi pada masing-masing K/L/ Pemerintah daerah.
  • Instansi yang ditetapkan sebagai leading sector pada tingkat meso adalah:
    • Program penguatan sistem integritas nasional (KPK, Kemenpan dan RB, LAN, Kemendagri, KASN, Kemendikbud Dikti, Kominfo).
    • Peningkatan independensi dan profesionalisme lembaga pengawasan (BPKP dan Kemenpan dan RB).
    • Peningkatan sinergitas pengawasan (BPKP).
    • Implementasi perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja yang terintegrasi secara konsisten (Bappenas, Kemenkeu, Kemendagri, Kemenpan dan RB, dan BPKP).
    • Penguatan kompetensi dan kultur yang mendukung penganggaran berbasis kinerja (Kemenpan dan RB, LAN, Kemendagri).
    • Penguatan implementasi SAKIP (Kemenpan dan RB).
    • Peningkatan sinergitas pengawasan (Kemenpan dan RB dan BKN).
    • Penguatan penerapan open government (Kominfo, BPS, Kemendagri, ANRI, dan BSSN).
  • Untuk memastikan Reformasi Birokrasi berjalan yang paling penting adalah quick wins yang fokus pada hasil reformasi. Terdapat 2 jenis quick wins:
    • Quick win mandatory: Tahun 2020 dan maksimal 2021 penyederhanaan birokrasi wajib menjadi quick win Instansi Pemerintah. Quick win lain akan ditetapkan setiap tahunnya oleh Tim Reformasi Birokrasi Nasional dan UPRBN
    • Quick win mandiri : dipilih sesuai kebutuhan organisasi, dinamika lingkungan strategis, isu strategis, dan ketersediaan sumber daya masing-masing instansi pemerintah.
  • Strategi Implementasi pelaksanaan Akuntabilitas Kinerja sebagai dasar pelaksanaan Reformasi Birokrasi:
    • Kinerja: memastikan kinerja yang akan diwujudkan telah sesuai dengan mandat dan memberikan dampak yang dirasakan oleh masyarakat.
    • Proses bisnis: memastikan cara yang paling efektif dan efisien dalam mencapai sasaran/ tujuan organisasi.
    • Struktur organisasi: memastikan organisasi yang paling tepat fungsi dan tepat ukuran untuk menjalankan proses bisnis dalam mencapai sasaran/tujuan organisasi.
    • Manajemen SDM: memastikan standar kompentensi SDM untuk mengisi struktural organisasi yang telah dirancang

C. PENILAIAN MANDIRI PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI TAHUN 2020

  1. PMPRB Tahun 2020 terdapat perbedaan dalam komposisi penilaiannya, jika dulu hanya terdiri dari 2 komposisi yaitu Faktor Pengungkit (60%) dan Hasil (40%), tapi di tahun 2020 terdapat perubahan di komposisi Faktor Pengungkit sebagai berikut:
    • Mandatory (20%): poin-poin penilaian dalam mandatory adalah poin-poin penilaian dalam faktor pengungkit yang lama, bedanya jika dulu bobotnya 60% sekarang berubah menjadi 20%.
    • Kewajiban K/L (10%): adalah penilaian oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang hasilnya antara lain Penilaian Arsip (oleh lembaga kearsipan), indeks kinerja penyerapan anggaran (oleh Kemenkeu), Indeks Pengelolaan Aset (oleh Kemenkeu), Indeks APIP (oleh BPKP), Indeks SPIP (oleh BPKP), dsb.
    • Reform (30%): hasil perubahan yang sudah dicapai oleh perangkat daerah.
  2. Time line evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2020
    • Bulan Juni – Juli 2020: Evaluasi akan dilaksanakan melalui teleconference untuk melihat kondisi perubahan yang sudah ada dan untuk mengetahui apa permasalahannya. Direncanakan ada 6 tim evaluator dari kemenpan yang masing-masing akan mengevaluasi 24 entitas dalam 1 hari. Hasil dari evaluasi ini adalah rekomendasi perbaikan untuk dilaksanakan oleh Pemerintah daerah yang meliputi: integrasi pelaksanaan RB, penerapan manajemen kinerja, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan pengendalian pelaksanaan RB.
    • Bulan Juli – September 2020: Akan dilaksanakan survey online dengan jumlah responden pada masing-masing K/L/Pemerintah daerah sejumlah 100 orang.
    • Bulan Agustus – Oktober 2020: Jika memungkinkan akan dilaksanakan verifikasi ke lapangan, namun jika kondisi belum memungkinkan maka akan dilakukan secara online
    • Nopember 2020 diharapkan finalisasi hasil evaluasi.
  3. Langkah-langkah peningkatan fungsi pengawasan dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi meliputi:
    • Menumbuhkan budaya three line of defense.
    • Peran APIP sebagai over sight, insight dan foresight dalam pelaksanaan manajemen pemerintahan
  4. Faktor keberhasilan Reformasi Birokrasi:
    • Komitmen pimpinan untuk melakukan perubahan atau melakukan hal yang lebih baik;
    • Share vision : yaitu membagikan visi ke seluruh pegawai tanpa kecuali agar masing-masing pegawai paham apa kontribusinya dalam organisasi.
    • Mengetahui kebutuhan masyarakat agar dapat memberikan pelayanan terbaik.
    • Menjelaskan perubahan yang telah dilakukan kepada berbagai pihak.
    • Melakukan monitoring dan evaluasi atas perubahan yang terjadi.
    • Melakukan integrasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi.