Laporan Penerimaan Gratifikasi Triwulan I Tahun 2020

Sebagai tindak lanjut Surat Edaran Walikota Madiun Tanggal 21 Mei 2019 Nomor: 700/1706/401.050/2019 tentang Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan dan Surat Inspektur tanggal 23 Maret 2020 Nomor: 050/468/401.050/2020 tentang Pelaporan Penerimaan Gratifikasi pada Triwulan I Tahun 2020, maka Pemerintah Kota Madiun telah mengirimkan surat kepada Deputi Bidang Pencegahan KPK tanggal 30 April 2020 Nomor: 050/1363/401.050/2020 Perihal Laporan Penerimaan Gratifikasi Triwulan I Tahun 2020.

Dalam Laporan Penerimaan Gratifikasi sampai dengan Triwulan I Tahun 2020 pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun disampaikan bahwa:

  1. Bahwa 34 Perangkat Daerah, 3 BUMD dan 27 kelurahan semuanya telah menyampaikan laporan penerimaan gratifikasi sampai dengan triwulan I kepada Unit Pengendali Gratifikasi Kota Madiun;
  2. Dari keseluruhan laporan gratifikasi pada Triwulan I Tahun 2020 yang diterimaUPG Kota Madiun, tidak terdapat laporan penerimaan berindikasi gratifikasi.