SE Bersama Mendagri dan LKPP

Pada tanggal 30 April 2020, Menteri Dalam Negeri dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Bersama Nomor: 119/3039/SJ dan Nomor: 11 Tahun 2020 tentang Tindak lanjut atas Kontrak Pengadaan Barang/Jasa terhadap Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 sebagai Dampak Keadaan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat sebagai Bencana Nasional Corona Virus Disease-2019 (Covid-19).

  1. Pemerintah daerah menetapkan kebijakan keuangan daerah dalam rangka penanganan Pandemi COVID-I9 dan/atau menghadapi ancaman perekonomian nasional sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden Nomor 11 tahun 2020 dan Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2020, dengan melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu dan/atau perubahan realokasi anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2020.
  2. Dalam hal setelah dilakukan penyesuaian melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu dan/atau perubahan realokasi anggaran dalam APBD sebagai tindak lanjut penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat sebagai bencana nasional, terdapat kebutuhan pengadaan barang/jasa dalam rangka penanganan COVID-19, namun pemerintah daerah tidak dapat melakukan pembayaran di TA 2020 sebagai akibat kesulitan likuiditas sehingga dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran belanja, maka pemerintah daerah mengakui sebagai utang kepada pihak kedua dan dianggarkan kembali pada tahun anggaran berikutnya dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Dalam hal setelah dilakukan penyesuaian melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu dan/atau perubahan realokasi anggaran dalam APBD sebagai tindak lanjut penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat sebagai bencana nasional sebagaimana dimaksud pada angka 1, terdapat beberapa kegiatan pengadaan barang/jasa yang sudah dilakukan penandatanganan kontrak, maka Pemerintah Daerah melakukan kebijakan dengan berpedoman pada Pasal 55 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, antara lain:
    • untuk pekerjaan yang masuk program prioritas sesuai APBD dalam tahun 2020 terutama untuk menjamin kelangsungan pemenuhan pelayanan dasar masyarakat yang tidak dapat ditunda penyelesaiannya, kontrak tetap dilanjutkan sampai seluruh pekerjaan diselesaikan dan pembayaran dibebankan di anggaran tahun 2020 atau tahun 2021;
    • melakukan optimalisasi kontrak dengan penyesuaian lingkup pekerjaan terhadap anggaran yang tersedia pada tahun 2020;
    • penghentian kontrak secara permanen, untuk pekerjaan yang dapat ditunda penyelesaiannya; dan
    • penghentian kontrak sementara untuk pekerjaan yang dapat ditunda penyelesaiannya.
  4. Untuk menghindari adanya implikasi hukum dikemudian hari, maka apabila terdapat perubahan dengan kondisi seperti di atas, agar Gubemur/Bupati/Walikota melaporkan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.