SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020

Memperhatikan arahan Presiden RI tentang pelarangan mudik, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan guna melengkapi pengaturan tentang PSBB serta pengaturan tentang pengendalian transportasi selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembaasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)  pada tanggal 6 Mei 2020.