Pendampingan Pendistribusian Bahan Pangan Penanganan Covid-19 Kec. Kartoharjo Tahap I

Dalam rangka mengetahui dan memastikan bahwa pendistribusian bahan pangan penanganan Covid-19 Tahap I di Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Madiun telah sesuai dengan ketentuan, maka Inspektorat Kota Madiun melakukan pendampingan pendistribusian bahan pangan penanganan Covid-19 Tahap I di Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun berdasarkan Surat Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Madiun Nomor : 050/879/401.104/2020 perihal Pendampingan Pendistribusian Bantuan Bahan Pangan Penanganan Covid-19 . Ruang lingkup pelaksanaan pendampingan tersebut adalah pendistribusian bahan pangan dari Badan Urusan Logistik (BULOG) ke masing-masing Kelurahan se wilayah Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun.

Hasil pelaksanaan pendampingan pendistribusian bahan pangan penanganan Covid-19 Tahap I di Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun pada tanggal 30 April 2020 diperoleh data bahwa Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Madiun telah mendistribusikan/mengirimkan bantuan paket sembako ke 9 (sembilan) kelurahan di wilayah Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun. Bantuan Paket Sembako tersebut terdiri dari 7 (tujuh) jenis bahan makanan sebagaimana tabel berikut :

Pengiriman paket sembako untuk wilayah Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 30 April 2020 sejumlah 1.824 paket dan pelaksanaan pendampingan dilaksanakan secara sampling atas 197 paket dengan hasil sebagai berikut:

Berdasarkan hasil pendampingan dan pemeriksaan sampling atas bahan pangan penanganan Covid-19 Tahap I di wilayah Kecamatan Kartoharjo, dengan ini direkomendasikan untuk pengadaan Bahan Pangan Penanganan Covid-19 Tahap II sebagai berikut :

  • Sambel pecel sudah benar mengambil dari UMKM lokal akan tetapi perlu penertipan dalam beberapa hal : harus ada label/informasi masa kadaluwarsa pemakaian, masa kadaluwarsanya harus dipertimbangkan minimal 2 (dua) bulan terhitung dari waktu pendistribusian, harus ada IRT dan harus mencantumkan volume/berat
  • Penataan jenis barang memperhatikan sifat dan kemasan masing-masing barang sehingga tidak terjadi bungkus sobek/pecah;
  • Dalam isi paket tidak ada jenis barang yang kurang;
  • Perlu penambahan label pada kemasan paketnya.