Probity Audit Perencanaan Pembangunan Pasar Bunga

Inspektur Kota Madiun pada tanggal 24 April 2020 mengeluarkan Surat Perintah Tugas Nomor: 700/612/401.050/2020 untuk pelaksnaaan Probity Audit terhadap Dokumen Hasil Perencanaan Pembangunan Pasar Bunga Kota Madiun.

Probity Audit pada tahapan perencanaan DED bermaksud untuk meyakinkan bahwa pelaksanaan penyusunan perencanaan DED (Detail Engineering Design) telah dilaksanakan sesuai kontrak, dokumen-dokumen pendukung dan peraturan perundangan yang berlaku.

Sedangkan tujuan dilakukan Probity Audit adalah membantu pengelola kegiatan (PPTK, PPK dan PA) dalam melakukan koreksi gambar/design, volume/BoQ (Bill of Quantity), EE (Engineering Estimate) dan RKS (Rencana Kerja dan Syarat-syarat) yang dikerjakan oleh Konsultan Perencana.

Audit yang dilakukan meliputi penelaahan dokumen kontrak, dokumen hasil perencanaan (DED, BoQ, EE, dan RKS), wawancara, konfirmasi, analisis, pemeriksaan fisik/lapangan (bila perlu) dan prosedur lainnya yang dianggap relevan sesuai dengan keadaan.

Probity Audit yang dilaksanakan pada tanggal 27 AprilĀ  sampai dengan 4 Mei 2020 meliputi:

  1. Kios
    • Pekerjaan persiapan
    • Pekerjaan los (A1, A2, A3, B, C, dan D)
  2. Kawasan
    • Pos jaga
    • Pekerjaan warung
    • Pekerjaan KM/WC
    • Pekerjaan pagar dan taman barat
    • Pekerjaan pagar dan taman timur
    • Pekerjaan taman utara dan pagar selatan
    • Pekerjaan pagar pengaman sungai slarangan
    • Pekerjaan saluran drainase
  3. Landscape dan mekanikal elektrikal
    • Pekerjaan landscape
    • Pekerjaan pot pohon area belajang pagar barat
    • Pekerjaan mushola
    • Pekerjaan mekanikal elektrikal
    • Pekerjaan penerangan jalan dan taman