SE Men PANRB No. 55 Tahun 2020

Berpedoman pada Keputusan Presiden RI No. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Keputusan Presiden RI No. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional, dan Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Sehubungan dengan hal tersebut pada tanggal 12 Mei 2020  dikeluarkan Surat Edaran Kemenpan dan Reformasi Birokrasi No. 55 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi RI No. 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, yang mengatur tentang:

  1. Pegawai ASN dapat melaksanakan perjalanan dinas untuk keluar atau masuk wilayah batas negara dan/atau batas wilayah adminsitratif di seluruh wilayah Indonesia, dengan memenuhi kriteria pengecualian dan persyaratan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
  2. Pejabat pembina kepegawaian memastikan bahwa:
    • Pemberian dan penerbitan surat tugas perjalanan dinas dilakukan secara selektif, akuntabel, dan penuh kehati-hatian dengan memperhatikan tingkat urgensi pelaksanaan perjalanan dinas;
    • Perjalanan dinas ASN harus memenuhi persyaratan: (1) menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2 ata Kepala Kantor bagi ASN pada unit pelaksana teknis/satuan kerja; (2) menunjukkan hasil negatif covid-19 berdasarkan PCR tet/Rapid test atau surat keternagan sehat; (3) menunjukkan identitas diri; (4) Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan)
  3. Bagi pejabat dan/atau pegawai ASN melanggar hal-hal tersebut di atas akan diberikan hukuman disiplin sebagaimana Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjam dan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Selain hal-hal tersebut di atas,  Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 masih tetap belaku dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran Kemenpan dan Reformasi Birokrasi No. 55 Tahun 2020.