Pada tanggal 13 Mei 2020, Inspektorat Kota Madiun mengikuti kegiatan DISKO (Diskusi dan Sosialisasi) Online dengan Tema Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Secara Online. Narasumber DISKO tersebut adalah Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan, Kementerian PANRB (Bpk. Ronald Andrea Annas) dan Analis Kebijakan Muda Sub-Koordinator Perumusan Kebijakan Reformasi Birokrasi (Bpk. Canggih Hangga Wicaksana)
DISKO yang dimulai pada pukul 10.00 WIB tersebut diawali dengan Bapak Ronald Andrea Annas yang memaparkan beberapa materi sebagai berikut:
- Strategi implementasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi adalah Peraturan Perundangan untuk memayungi legalitas setiap pelaksanaan aktivitas organisasi;
- Akuntabilitas kinerja sebagai dasar pelaksanaan Reformasi Birokrasi meliputi:
- Kinerja
- Proses Bisnis
- Struktur Organisasi
- Manajemen SDM
- Pengawasan diperlukan untuk memastikan setiap aktivitas bebas dari penyimpangan dan resiko pencapaian tujuan;
- Penilaian atas pelaksanaan Reformasi Birokrasi dilakukan atas 8 area perubahan;
- PMPRB Tahun 2020 terdapat perbedaan dalam komposisi penilaiannya, jika dulu hanya terdiri dari 2 komposisi yaitu Faktor Pengungkit (60%) dan Hasil (40%), tapi di tahun 2020 terdapat perubahan di komposisi Faktor Pengungkit sebagai berikut:
- Mandatory/Pemenuhan (20%): poin-poin penilaian dalam mandatory adalah poin-poin penilaian dalam faktor pengungkit yang lama, bedanya jika dulu bobotnya 60% sekarang berubah menjadi 20%
- Hasil Antara (10%): poin-poin penilaian adalah hasil penilaian yang telah dilakukan oleh beberapa K/L seperti: Indeks SPBE, Indeks PBJ, Kapabilitas APIP, dsb
- Reform (30%): yang terpenting adalah bukti sudah adanya perubahan yang dilakukan oleh masing-masing unit organisasi atau Pemerintah Daerah
- Sedangkan faktor hasil (40%) terdiri dari:
- Akuntabilitas kinerja dan keuangan (10%) yang meliputi Nilai SAKIP dan Opini BPK
- Survei internal (10%) dari Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan Publik
- Survei eksternal (10%) dari Indeks Persepsi Anti Korupsi
- Kinerja organisasi (10%) yang meliputi Survei Internal Organisasi, Capaian Kinerja dan Kinerja Lainnya
- Yang harus diutamakan dari berbagai penilaian di atas adalah mandatory atau pemenuhan. Semua pertanyaannya harus dijawab sesuai dengan kondisi yang ada.
- Untuk aplikasi PMPRB online ada perubahan/perbaikan sehingga untuk admin diminta untuk melakukan registrasi ulang dengan dilampiri dengan surat tugas dan ID card.
- Untuk admin aplikasi akan bertugas membuat akun unit kerja (user dan password-nya).
- Tahapan evaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi:
- Tahap I: admin unit kerja login untuk update data profil, mengisi form penilaian dan submit (mengirimkan ke tingkat kota)
- Tahap II: admin pemerintah kota login untuk update data profil, melakukan penilaian atas unit kerja dan submit (mengirimkan ke ketua Tim PMPRB Kota)
- Tahap III: admin sekretaris daerah untuk update data profil, melakukan penilaian atas evaluasi tingkat kota dan submit (mengirimkan ke Kemen PAN-RB).
Selanjutnya Bpk. Canggih Hangga Wicaksana memperkenalkan tahapan-tahapan dalam pelaksanaan PMPRB secara online. Berhubung aplikasi PMPRB online sudah diperbarui maka terdapat perubahan dalam proses pengaksesannya. Untuk semua admin PMPRB pada semua daerah diminta untuk mendaftar ulang dilengkapi dengan nama lengkap, surat tugas, dan juga foto. Selain itu, dijelaskan juga secara teknis penggunaan aplikasi PMPRB secara online.