Pemantauan atas Pelaksanaan Refocussing Kegiatan dan Realokasi Anggaran

Memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diperlukan keterlibatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam melakukan pemantauan dalam pelaksanannya agar pelaksanaan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran berjalan sebagaimana yang diharapkan.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Inspektur Kota Madiun telah menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor: 700/571/401.050/2020 tanggal 16 April 2020 untuk melaksanakan pemantauan atas Refocussing Kegiatan dan Realokasi Anggaran pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Pelaksanaan pemantauan selama 13 (tiga belas) hari kerja terhitung mulai tanggal 20 April 2020 sampai dengan tanggal 8 Mei 2020.

Tujuan dilaksanakannya pemantauan ini adalah untuk memastikan akuntabilitas pelaksanaan Refocussing Kegiatan dan Realokasi Anggaran pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun dalam rangka untuk percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) . Selain itu pemantauan ini juga bertujuan untuk memberikan rekomendasi/saran perbaikan atas kelemahan/kekurangan.

Berdasarkan hasil pemantauan atas Refocussing Kegiatan dan Realokasi Anggaran pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Madiun dapat disimpulkan sebagai berikut:

  • Bahwa hasil Refocussing Kegiatan dan Realokasi anggaran terkait percepatan penanganan COVID-19 hanya sebesar 23,54% dari jumlah belanja barang jasa dan belanja modal belum sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan;
  • Bahwa anggaran yang disediakan untuk percepatan penanganan COVID-19 sebesar Rp20.488.148.600,00.

Berdasarkan hasil pemantauan tersebut disarankan sebagai berikut:

  • Terhadap anggaran yang belum sesuai dengan ketentuan, agar OPD pelaksana menggunakan anggaran secara efisien, efektif, dan ekonomis. Apabila dikemudian hari masih diperlukan penambahan anggaran, Tim Desk Anggaran agar melaksanakan refocussing kegiatan dan realokasi anggaran kembali serta mengantisipasi segala kemungkinan hambatan/gangguan yang timbul dengan cara menginventarisir risiko yang kemungkinan terjadi;
  • Tim Anggaran agar mengalokasikan anggaran untuk penanganan dampak ekonomi akibat pandemi Virus Corona Disease 2019 (COVID-19).