SE Mendagri No. 440/3150/SJ

Dalam rangka menindaklanjut:

  1. Surat Edaran Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi RI No. 54 Tahun 2020 tanggal 12 mei 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi RI No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah
  2. Surat Edaran Menteri PAN & Reformasi Birokrasi No. 55 Th 2020 tanggal 12 Mei 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi RI No. 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19
  3. Keputusan Presiden RI No. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

maka pada tanggal 14 Mei 2020, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3150/SJ tentang Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 440/2436/SJ tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019) di Lingkungan Pemerintah Daerah .