Pemantauan Pelaksanaan Tanggap Darurat COVID-19 di RSUD

Dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah, Inspektur Kota Madiun menerbitkan Surat Tugas Inspektur Kota Madiun Nomor: 700/513/401.050/2020 Tanggal 2 April 2020 untuk pelaksanaan kegiatan pemantauan atas Pelaksanaan Tanggap Darurat Wabah Covid-19 pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Madiun.

Tujuan Pemantauan Pelaksanaan Tanggap Darurat Wabah Covid-19 pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Madiun sebagai berikut:

  1. Memastikan akuntabilitas pelaksanaan Refocussing Kegiatan dan Realokasi Anggaran;
  2. Memastikan bahwa penerimaan donasi dari masyarakat saat terjadinya wabah pandemi Covid-19 telah tercatat secara akuntabel dan dipergunakan untuk tenaga kesehatan di RSUD Kota Madiun;
  3. Memastikan bahwa pelaksanaan pengadaan barang dan jasa telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku di saat wabah pandemi Covid-19 terjadi.

Metode Pemantauan Pelaksanaan Tanggap Darurat Wabah Covid-19 pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Madiun adalah dengan cara pengumpulan data/dokumen dan informasi dari Perangkat Daerah terkait tentang percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Madiun.

Ruang lingkup Pemantauan Pelaksanaan Tanggap Darurat Wabah Covid-19 pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Madiun meliputi tiga komponen, yaitu: refocussing kegiatan dan pergeseran anggaran, penerimaan dan penyaluran donasi, serta Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Madiun.

Waktu pelaksanaan pemantauan Pelaksanaan Tanggap Darurat Wabah Covid-19 pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Madiun dilaksanakan selama 9 (sembilan) hari kerja mulai tanggal 6 sampai dengan 17 April 2020. Adapun hasil pemantauan secara singkat sebagai berikut:

  1. RSUD Kota Madiun tidak melakukan pergeseran anggaran antar jenis belanja, ataupun antar obyek belanja.
  2. Dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, RSUD Kota Madiun membuka layanan penerimaan donasi dari masyarakat. Namun, donasi yang dimaksudkan bukanlah dalam bentuk uang, melainkan berupa barang/alat pelindung diri dan suplemen penambah daya tahan tubuh bagi para tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan Covid-19. Latar belakang RSUD Kota Madiun membuka layanan penerimaan donasi dari masyarakat dikarenakan adanya kelangkaan barang/alat pelindung diri serta harga yang terlampau tinggi.
  3. RSUD Kota Madiun telah melaksanakan Paket Pekerjaan Pengadaan Barang untuk Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan RSUD Kota Madiun. Namun demikian, sumber dana yang digunakan untuk pengadaan barang tersebut bukanlah sumber dana dari rekening Belanja Tidak terduga (BTT), melainkan dari rekening Kegiatan Penyediaan Biaya Operasional Pelayanan BLUD