SKB Perubahan Cuti Bersama Tahun 2020

Pada tanggal 20 Mei 2020, telah ditetapkan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 440 Tahun 2020, Nomor 03 Tahun 2020 dan Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019 dan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Keputusan bersama tersebut ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. dalam rangka menjamin efektivitas dan produktivitas instansi pemerintah dan swasta
  2. adanya kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran covid-19 berupa pelarangan mudik hari Raya Idul Fitri 1441 H

Keputusan bersama 3 menteri tersebut menjadi acuan pelaksanaan cuti bersama PNS pada tahun 2020, sebagai revisi atas SKB 3 menteri yang dikeluarkan pada tahun 2019 yang lalu.