Pendampingan Pendistribusian Bahan Pangan Penanganan Covid-19 Kec. Kartoharjo Tahap II

Dalam rangka mengetahui dan memastikan bahwa pendistribusian bahan pangan penanganan Covid-19 Tahap II di Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Madiun telah sesuai dengan ketentuan, maka Inspektorat Kota Madiun melakukan pendampingan pendistribusian bahan pangan penanganan Covid-19 Tahap II di Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun berdasarkan Surat Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Madiun Nomor : 050/1022/401.104/2020 perihal Pendampingan Pendistribusian Bantuan Bahan Pangan Penanganan Covid-19 Tahap II .

Hasil pelaksanaan pendampingan pendistribusian bahan pangan penanganan Covid-19 Tahap II di Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun pada tanggal 19 Mei 2020 diperoleh data bahwa Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Madiun telah mendistribusikan/mengirimkan bantuan paket sembako ke 9 (sembilan) kelurahan di wilayah Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun. Bantuan Paket Sembako tersebut terdiri dari 7 (tujuh) jenis bahan makanan sebagaimana tabel berikut:

Pengiriman paket sembako untuk wilayah Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2020 sejumlah 1.926 paket dan pelaksanaan pendampingan dilaksanakan secara sampling atas 134 paket dengan hasil sebagai berikut:

Dalam penyaluran paket bahan pangan penanganan Covid-19 Tahap II di Wilayah Kecamatan Kartoharjo dapat disimpulkan sebagai berikut:

  1. Produk Sambel Pecel telah diambilkan dari UMKM yang ada di Kota Madiun.
  2. Jumlah dan isi paket bahan pangan yang didistribusikan telah sesuai perencanaan.
  3. Masih ditemukan beberapa merk sambel pecel dengan volume kurang dari 250 gram.
  4. Terdapat isi paket kurang lengkap namun sudah ditindaklanjuti.

Berdasarkan kesimpulan diatas disarankan sebagai berikut:

  1. Atas kekurangan volume pada beberapa merk sambel Pecel agar segera dikoordinasikan dengan pihak Bulog.
  2. Bulog agar lebih cermat dalam penataan jenis barang menurut sifat dan kemasan.
  3. Monitoring agar dilakukan sejak pengemasan oleh pihak bulog.