Pendampingan Pendistribusian Bahan Pangan Penanganan Covid-19 Kec. Manguharjo Tahap II

alam rangka mengetahui dan memastikan bahwa pendistribusian bahan pangan penanganan Covid-19 Tahap II di Kecamatan Manguharjo Kota Madiun oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Madiun telah sesuai dengan ketentuan, maka Inspektorat Kota Madiun melakukan pendampingan pendistribusian bahan pangan penanganan Covid-19 Tahap II di Kecamatan Manguharjo Kota Madiun berdasarkan Surat Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Madiun Nomor : 050/1022/401.104/2020 perihal Pendampingan Pendistribusian Bantuan Bahan Pangan Penanganan Covid-19 Tahap II .

Hasil pelaksanaan pendampingan pendistribusian bahan pangan penanganan Covid-19 Tahap II di Kecamatan Manguharjo Kota Madiun pada tanggal 19 Mei 2020 diperoleh data bahwa Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Madiun telah mendistribusikan/mengirimkan bantuan paket sembako ke 9 (sembilan) kelurahan di wilayah Kecamatan Manguharjo Kota Madiun. Bantuan Paket Sembako tersebut terdiri dari 7 (tujuh) jenis bahan makanan sebagaimana tabel berikut:

Pengiriman paket sembako untuk Wilayah Kecamatan Manguharjo Kota Madiun dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2020 sejumlah 2.551 paket dan pelaksanaan pendampingan kali ini dilaksanakan secara sampling atas 171 paket dengan hasil sebagai berikut :

Dari hasil pendampingan dan pemeriksaan sampling atas bahan pangan penanganan Covid-19 Tahap II di wilayah Kecamatan Manguharjo, dapat disimpulkan bahwa :

  1. Secara umum jumlah dan isi paket bahan pangan telah sesuai dengan ketentuan.
  2. Masih terdapat kelebihan dan kekurangan isi paket bahan pangan dan telah ditindaklanjuti.
  3. Masih terdapat isi paket bahan pangan yang pecah dan telah ditindaklanjuti.

Memperhatikan hasil kesimpulan di atas disarankan sebagai berikut :

  1. Pada saat penyaluran paket bahan pangan ke masyarakat, paket bahan pangan agar dibuka langsung di kelurahan dan jika terjadi kelebihan atau kekurangan isi paket bisa langsung ditindaklanjuti oleh Perum Bulog.
  2. Penataan jenis barang memperhatikan sifat dan kemasan masing-masing barang sehingga tidak terjadi bungkus sobek/pecah.