Pada tanggal 27 Mei 2020, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Selaku Ketua Gugus Tugas mengeluarkan Surat Edaran No. 6 Tahun 2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional, yang isinya:
- Pengelolaan sumber daya bagi percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) diselenggaakan sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
- Percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam keadaan darurat bencana nonalam dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden RI No. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional;
- Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden RI No. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional maka kepala BNPB, Gubernur, Bupati dan Walikota tidak perlu lagi menetapkan status keadaan darurat bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
- Status Keadaan Darurat Bencana Nonalam akan berakhir pada saat ditetapkannya Keputusan Presiden tentang Penetapan Berakhirnya Status Keadaan Darurat Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional.