Kepmendagri No. 440-830 Tahun 2020

Untuk memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dilakukan upaya di berbagai aspek kehidupan, baik aspek penyelenggaran pemerintahan, kesehatan, sosial, maupun ekonomi. Untuk mendukung upaya tersebut di atas dan untuk mensinergikan dengan berbagai kebijakan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) khususnya bagi ASN, diperlukan pedoman Tatanan Normal Baru dalam antisipasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440 – 830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah yang ditetapkan pada tanggal 27 Mei 2020.

Untuk mengetahui  Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440 – 830 Tahun 2020 secara lengkap dapat dilihat di sini.