SE Men PANRB No. 57 Tahun 2020

Berpedoman pada Keputusan Presiden RI No. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Keputusan Presiden RI No. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional, serta memperhatikan arahan Presiden RI untuk menyusun tatanan kehidupan baru yang mendukung produktivitas kerja namun tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat, maka perlu melakukan perubahan keempat atas Surat Edaran Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi RI No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Sehubungan dengan hal tersebut, pada tanggal 28 Mei 2020 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 57 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVIS-19 di Lingk Instansi Pemerintah.

Perubahan dalam surat tersebut sebagai berikut:

  1. Perpanjangan masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (Work From Home) sampai dengan 4 Juni 2020;
  2. Pejabat pembina kepegawaian memastikan agar penyesuaian sistem kerja tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik