SE MenPAN & RB No. 58 Tahun 2020

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tanggal 29 Mei 2020 mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Penegakan Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.

Surat Edaran tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional, serta memperhatikan arahan Presiden RI untuk menyusun tatanan normal baru yang mendukung produktivitas kerja namun tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat. Selain itu, Surat Edaran tersebut dikeluarkan sebagai upaya untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan Pegawai Aparatur Sipil Negara.