Rapat Evaluasi Pelaksanaan RB Inspektorat

Sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 56 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PAN dan RB No. 05 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Waktu Penyampaian Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Pengajuan Unit Kerja Berpredikat Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Tahun 2020 bahwa batas waktu penyampaian PMPRB adalah tanggal 30 Juni 2020, maka Inspektorat Kota Madiun telah menggelar rapat evaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi Inspektorat Kota Madiun Tahun Penilaian 2019.

Rapat evaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi Inspektorat Kota Madiun dilaksanakan secara maraton selama 3 hari berturut-turut, mulai tanggal 8 Juni sampai dengan 10 Juni 2020. Rapat tersebut dihadiri oleh Tim Evaluasi Reformasi Birokrasi Inspektorat dan juga Tim Reformasi Birokrasi Inspektorat serta Agen Perubahan Inspektorat secara bergiliran.

Rencananya, rapat evaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi Inspektorat Kota Madiun dilaksanakan langsung melalui aplikasi PMPRB online. Namun, ternyata aplikasi PMPRB online sedang dalam proses perbaikan sehingga belum dapat diakses. Akhirnya, rapat evaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi Inspektorat Kota Madiun dilaksanakan dengan menggunakan Lembar Kerja Evaluasi (LKE) manual.

Pada hari pertama, tanggal 8 Juni 2020 evaluasi dilaksanakan untuk area perubahan manajemen perubahan dan penataan tatalaksana. Hasilnya masih terdapat beberapa dokumen yang perlu dilengkapi oleh Tim Reformasi Birokrasi Inspektorat (Tim I).

Pada hari kedua, tanggal 9 Juni 2020 evaluasi dilaksanakan untuk area perubahan penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Sama seperti hari sebelumnya, dari hasil evaluasi masih ditemukan beberapa dokumen yang perlu dilengkapi oleh Tim Reformasi Birokrasi Inspektorat (Tim II).

Sementara evaluasi hari terakhir dilaksanakan untuk area perubahan penataan peraturan perundang-undangan, penataan dan penguatan organisasi, penataan sistem manajemen SDM Aparatur. Selain itu pada hari ketiga juga dilakukan evaluasi atas hasil pelaksanan kerja agen perubahan Inspektorat Kota Madiun pada Tahun 2020. Hasilnya juga masih ditemukan beberapa dokumen yang perlu dilengkapi oleh Tim Reformasi Birokrasi Inspektorat (Tim I dan TIm II).