Post Audit Pengadaan Bahan Pangan Untuk Penanganan Covid-19 Tahap I

Inspektorat Kota Madiun melaksanakan Post Audit Pengadaan Bahan Pangan Untuk Penanganan Covid-19 Tahap I berdasarkan:

  1. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat;
  2. Surat Edaran Nomor: SE-6/K/D2/2020 tentang Tata Cara Reviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atas Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
  3. Keputusan Walikota Madiun Nomor : 360-401.206/33/2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Covid-19 di Kota Madiun;
  4. Surat Sekretaris Daerah Kota Madiun Nomor : 050/1535/401.104/2020 tanggal 28 Mei 2020 perihal Pelaksanaan Post Audit Pengadaan Bahan Pangan Penanganan Covid – 19.

Pelaksanaan Post Audit dilakukan setelah dikeluarkan Surat Perintah Tugas Inspektur Kota Madiun, Nomor: 700/806/401.050/2020, tanggal 3 Juni 2020, untuk melaksanakan Post Audit Pengadaan Bahan Pangan Penanganan COVID-19 di Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Madiun.

Tujuan dari Post Audit tersebut untuk menilai prosedur Pengadaan Barang/Jasa dalam penanganan keadaan darurat telah dilaksanakan dengan tepat, cepat, dan tanggap serta memperhatikan prinsip Pengadaan barang/jasa dan memastikan bahwa pelaksanaan Pengadaan Bahan Pangan bagi Masyarakat yang terdampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.

Sedangkan ruang lingkup Post Audit tersebut mencakup Perencanaan pengadaan, Pelaksanaan Pengadaan dan Penyelesaian pembayaran serta bukti-bukti/dokumen administrasi keuangan.