Panduan Pengisian Aplikasi PMPRB Online

Sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 56 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PAN dan RB No. 05 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Waktu Penyampaian Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Pengajuan Unit Kerja Berpredikat Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Tahun 2020 bahwa batas waktu penyampaian PMPRB adalah tanggal 30 Juni 2020. Sedangkan pelaksanaan evaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi untuk tahun penilaian 2020 berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi.

Untuk menyosialisasikan pedoman evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi yang baru dan memberikan panduan dalam pengisian aplikasi PMPRB online pada masing-masing unit kerja di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, maka Inspektorat Kota Madiun mengumpulkan para admin aplikasi PMPRB dari masing-masing unit kerja pada hari Senin, tanggal 15 Juni 2020. Acara tersebut dilaksanakan di Gedung Diklat Pemerintah Kota Madiun, Jalan Duku No. 1 Madiun. Sedangkan yang memandu acara tersebut adalah Inspektur Pembantu II Inspektorat Kota Madiun (Sdr. Anggraeni Nofitasari) dengan dibantu oleh admin aplikasi PMPRB Pemerintah Kota Madiun (Sdr. Sumarwan).

Guna kelancaran acara, masing-masing peserta diharapkan untuk membawa laptop masing-masing untuk membuka aplikasi PMPRB. Acara yang dilaksanakan dengan mengedepankan protokol covid-19, dengan memberi jarak antar para peserta tersebut berjalan lancar dengan adanya partisipasi aktif para peserta.

Sebelum acara ditutup pada jam 12.00 WIB, disampaikan kesepakatan bahwa agar masing-masing Perangkat Daerah dapat menyelesaikan penilaian secara online aplikasi PMPRB paling lambat tanggal 17 Juni 2020 sore hari. Diharapkan agar segera setelah semua Perangkat Daerah melakukan penilaian, TIm Evaluasi PMPRB Tingkat Kota dapat melaksanakan tugas dan melaporkan hasilnya kepada Sekretaris Daerah Kota Madiun pada tanggal 25 Juni 2020. Selanjutnya, apabila pak Sekda menyetujui hasil evaluasi tersebut maka pada tanggal 29 Juni 2020 hasil evaluasi RB Pemerintah Kota Madiun tahun penilaian 2020 dapat dikirim ke Kemenpan.