Pengawasan Percepatan Penanganan Covid-19 dan Pengawasan Pemulihan Ekonomi Nasional

Dalam Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2020 yang diselenggarakan pada tanggal 15 Juni 2020, Menteri Dalam Negeri menyampaikan materi tentang Pengawasan Percepatan Penanganan Covid-19 dan Pengawasan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Mendagri menyampaikan bahwa melalui Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan No. 119/2813/SJ dan No. 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional maka setiap Kepala Daerah diminta untuk:

  1. melakukan penyesuaian target pendapatan
  2. melakukan penyesuaian belanja daerah
  3. mendanai prioritas penanganan covid-19
  4. mengikuti tata cara penggunaan belanja penanganan covid-19
  5. melakukan pengutamaan penggunaan anggaran melalui perubahan peraturan Kepala Daerah ttg penjabaran APBD TA 2020; dan
  6. melaporkan hasil penyesuaian APBD sesuai batas waktu yg ditentukan.

Penyesuaian yang dilakukan oleh pemerintah daerah meliputi:

  • Target pendapatan
    • penyesuaian pendapatan transger ke daerah dan dana desa
    • penyesuaian PAD
  • Belanja Daerah
    • rasionalisasi belanja pegawai
    • rasionalisasi belanja barang/jasa sekurang-kurangnya 50%
    • rasionalisasi belanja modal sekurang-kurangnya sebesar 50%

Selisih anggaran hasil penyesuaian target pendapatan dan belanja daerah digunakan untuk mendanai:

  1. belanja bidang kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan dalam rangka pencegahan dan penanganan pandemi covid-19
  2. penyediaan jaring pengamanan sosial/social safety net
  3. penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah tetap hidup

Pengutamaan penggunaan anggaran TA 2020:

  1. Realokasi penggunaan anggaran honorarium, bantuan sosial, dan hibah kepada kelompok masyarakat/ormas/lembaga sosial masyarakat untuk dialihkan menjadi anggaran bantuan sosial kepada masyarakat miskin/kurang mampu yang mengalami penurunan daya beli akibat dari adanya pandemi COVID-1;
  2. Pemberian bantuan sosial kepada masyarakat miskin/kurangmampu yang dilakukan Pemerintah Daerah harus memperhatikan pelaksanaan pemberian bantuan sosial yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat agar tidak terjadi tumpang tindih sasaran;
  3. Penerapan pola padat karya tunai (cash for work) dalam pelaksanaan belanja modal untuk pembangunan/perbaikan infrastruktur, seperti jalan dan irigasi; dan
  4. Penyesuaian pelaksanaan kegiatan yang mengundang orang banyak dari semula dilakukan dengan pertemuan/tatapmuka langsung diubah menjadi tanpa pertemuan/tatapmuka langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi/komunikasi, antara lain:
    • Pelaksanaan rapat, sosialisasi, workshop, kelompok diskusi terfokus (focus group discussion) dan kegiatan lain yang sejenis dengan menggunakan sarana video conference/teleconference; dan
    • Pelaksanaan pelatihan, bimbingan teknis, dan kegiatan lainnya yang sejenis dengan menggunakan metode e-learning.

Penyesuaian target pendapatan daerah dan rasionalisasi belanja daerah dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah ttg Penjabatan APBD TA 2020 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD. Selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah ttg Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 atau ditampung dalam Laporan Realiasai Anggaran (LRA) bagi Pemerintah Darah yang tidak melakukan perubahan APBD TA 2020.

Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian dan menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD tersebut kepada Mendagri cq Dirjen Bia Keuangan Daerah dan Menteri Keuangan cq Dirjen Perimbangan Keuangan. Batas waktu penyampaian laporan hasil penyesuaian APBD paling lama 2 minggu setelah ditetapkannya keputusan bersama 2 menteri. Dalam hal Kepala Daerah belum menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD, Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri melakukan penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH sampai dengan disampaikannya laporan dimaksud sesuai peraturan perundang-undangan.

Penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH dilakukan sampai dengan Kepala Daerah menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Dalam Negeri c.q Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah. Dalam hal sampai akhir tahun anggaran 2020 Daerah yang dikenakan penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH, tidak menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD, maka besaran DAU dan/atau DBH yang ditunda tersebut tidak dapat disalurkan kembali kepada Daerah yang bersangkutan.

Dalam rangka memastikan pelaksanaan penyesuaian APBD tahun anggaran 2020:

  1. Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) secara berjenjang melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Keputusan Bersama ini;
  2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan kabupaten/kota agar melakukan pengawasan terhadap proses penyesuaian APBD tahun anggaran 2020 di masing-masing Daerah; dan
  3. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan penyesuaian APBD tahun anggaran 2020.

Alokasi anggaran penanganan COVID-19 hasil refocussing dan realokasi APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia TA 2020 sebesar Rp72,63 Trilyun dengan perincian sebagai berikut :

UraianAlokasi% Thd Total APBD
Penangan kesehatan28,71 T2,21%
Penyediaan JPS27,84 T2,14%
Penanganan Dampak Ekonomi16,08 T1,24%
Total72,63 T5,59%