Pada Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2020 Pengawasan Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pengawasan Pemulihan Ekonomi Nasional pada tanggal 15 Juni 2020 disampaikan beberapa hal sebagaimana berikut:
Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan meminta Kepala Daerah untuk:
- Melakukan penyesuaian target pendapatan;
- Melakukan penyesuaian belanja daerah;
- Mendanai prioritas penanganan Covid-19;
- Mengikuti tata cara penggunaan belanja penanganan Covid-19;
- Melakukan pengutamaan penggunaan anggaran melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD TA. 2020; dan
- Melaporkan hasil penyesuaian APBD sesuai batas waktu yang ditentukan.
Penyesuaian Target Pendapatan:
- Penyesuaian Pendapatan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa
- berdasarkan rincian alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan; dan
- Penyesuaian Pendapatan Asli Daerah
- dengan memperhitungkan potensi pajak daerah dan retribusi daerah di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota serta memperhatikan perkiraan asumsi makro, seperti pertumbuhan rasio perpajakan daerah, pertumbuhan ekonomi, dan tingkat inflasi tahun 2020 yang dapat mempengaruhi target pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai akibat dari menurunnya kegiatan perekonomian
Penyesuaian Belanja Daerah:
- Rasionalisasi Belanja Pegawai
- terutama dilakukan penyesuaian besaran tambahan penghasilan ASN, mengendalikan/mengurangi honorarium kegiatan/ honorarium pengelola dana BOS, dan/atau mengendalikan/mengurangi pemberian uang lembur dengan mempertimbangkan kebutuhan riil pelaksanaan pekerjaan yang bersifat mendesak dan dilakukan secara selektif.
- Rasionalisasi Belanja Barang/Jasa Sekurang-Kurangnya Sebesar 50%
- dengan mengurangi anggaran belanja, terutama untuk, antara lain perjalanan dinas dalam daerah dan luar daerah, barang pakai habis untuk keperluan kantor, cetak dan penggandaan, makanan dan minuman, serta paket rapat di kantor dan di luar kantor.
- Rasionalisasi Belanja Modal Sekurang-Kurangnya Sebesar 50%
- dengan mengurangi anggaran belanja, terutama untuk, antara lain pengadaan kendaraan dinas/operasional, pengadaan mesin dan alat berat, dan/atau pembangunan infrastuktur lainnya yang masih memungkinkan untuk ditunda tahun berikutnya.
Selisih Anggaran Hasil Penyesuaian target pendapatan daerah dan belanja daerah digunakan untuk mendanai:
- Belanja bidang kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan dalam rangka pencegahan dan penanganan pandemi COVID-19, antara lain berupa pengadaan alat pelindung diri (APD) tenaga medis, sarana dan peralatan layanan kepada masyarakat, dan penanganan pasien COVID-19;
- Penyediaan jaring pengamanan sosial/social safety net, antara lain melalui pemberian bantuan sosial kepada masyarakat miskin/kurang mampu yang mengalami penurunan daya beli akibat adanya pandemi COVID-19; dan/atau
- Penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah tetap hidup, antara lain melalui pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah, serta koperasi dalam rangka memulihkan dan menstimulasi kegiatan perekonomian di daerah.
Pendanaan penanganan covid-19 dilakukan berdasarkan:
- Kebutuhan rill yang penggunaannya bisa berbentuk belanja pegawai, barang/jasa, dan modal sebagai hasil dari pengutamaan penggunaan anggaran tersebut; dan
- Pedoman yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah
Pengutamaan penggunaan anggaran:
- Realokasi penggunaan anggaran honorarium, bantuan sosial, dan hibah kepada kelompok masyarakat/ormas/lembaga sosial masyarakat untuk dialihkan menjadi anggaran bantuan sosial kepada masyarakat miskin/kurang mampu yang mengalami penurunan daya beli akibat dari adanya pandemi COVID-19;
- Pemberian bantuan sosial kepada masyarakat miskin/kurang mampu yang dilakukan Pemerintah Daerah harus memperhatikan pelaksanaan pemberian bantuan sosial yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat agar tidak terjadi tumpang tindih sasaran;
- Penerapan pola padat karya tunai (cash for work) dalam pelaksanaan belanja modal untuk pembangunan/perbaikan infrastruktur, seperti jalan dan irigasi; dan
- Penyesuaian pelaksanaan kegiatan yang mengundang orang banyak dari semula dilakukan dengan pertemuan/tatap muka langsung diubah menjadi tanpa pertemuan/tatapmuka langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi/komunikasi, antara lain:
- Pelaksanaan rapat, sosialisasi, workshop, kelompok diskusi terfokus (focus group discussion) dan kegiatan lain yang sejenis dengan menggunakan sarana video conference/teleconference; dan
- Pelaksanaan pelatihan, bimbingan teknis, dan kegiatan lainnya yang sejenis dengan menggunakan metode e-learning.
Penyesuaian target pendapatan daerah dan rasionalisasi belanja daerah dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD.
Selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.
Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian dan menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD tersebut kepada Menteri Dalam Negeri c.q Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah dan Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Batas waktu penyampaian laporan hasil penyesuaian APBD, paling lama 2 (dua) minggu setelah ditetapkannya Keputusan Bersama.
Dalam hal kepala Daerah belum menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD, Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri melakukan penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH sampai dengan disampaikannya laporan dimaksud sesuai peraturan perundang-undangan.
Penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH dilakukan sampai dengan Kepala Daerah menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Dalam Negeri c.q Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.
Dalam hal sampai akhir tahun anggaran 2020 Daerah yang dikenakan penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH, tidak menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD, maka besaran DAU dan/atau DBH yang ditunda tersebut tidak dapat disalurkan kembali kepada Daerah yang bersangkutan.
Dalam rangka memastikan pelaksanaan penyesuaian APBD tahun anggaran 2020:
- Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) secara berjenjang melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Keputusan Bersama ini;
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan kabupaten/kota agar melakukan pengawasan terhadap proses penyesuaian APBD tahun anggaran 2020 di masing-masing Daerah; dan
- Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan penyesuaian APBD tahun anggaran 2020.

Tugas binwas APIP Daerah pada penanganan covid-19 yang berorientasi pada pencegahan dan mitigasi risiko melalui asistensi dan post audit:
- Percepatan refocusing anggaran
- Penerimaan dana sumber lau yang sah dan tidak mengikat
- Alokasi belanja hibah dan bansos
- Ketersediaan anggaran kesehatan
- Ketersediaan anggaran penanganan dampak ekonomi
- Ketersediaan penyediaan jaring pengaman sosial (JPS)
- Ketersediaan anggaran keadaan darurat berencana
- Penatausahaan belanja tidak terduga
- Pengadaan barang dan jasa
- Kecukupan pangan dan keberlangsungan industri