Peran APIP dalam Implementasi Permendagri No. 18 Tahun 2020

Peran APIP dalam penyusunan LPPD berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah pelaksanaan reviu terhadap data dan dokumen pendukung yang digunakan dalam penyusunan LPPD.

Tujuan dilaksanakannya reviu LPPD tersebut adalah:

  • sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap kebenaran informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang akan dituangkan dalam rancangan LPPD
  • verifikasi dan validasi dokumen data dasar capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan dalam bentuk reviu, yang merupakan bentuk penelahaan ulang bukti-bukti kegiatan untuk memastikan kegiatan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, standar, rencana atau norma yang telah ditetapkan

Reviu LPPD merupakan bentuk penjaminan mutu (quality assurance) atau penyusunan LPPD yang bertujuan memberikan keyakinan terbatas terhadap kebenaran informasi yang dituang dalam rancangan LPPD.

Hasil reviu LPPD dituangkan dalam catatan hasil reviu dan menjadi dasar penyusunan rancangan LPPD.

Sedangkan sasaran reviu LPPD adalah:

  1. Informasi dalam capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  2. Informasi/data dinyatakan tidak dapat dimasukkan ke dalam dokumen data dasar capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan apabila:
    • Data tidak memiliki sumber data yang dapat dipertanggungjawabkan
    • Data tidak tersedia pada Lembaga yang dinyatakan sebagai sumber daya
    • Metode, teknik, pengumpulan dan analisis data tidak dapat dijelaskan

Tahapan Reviu LPPD oleh APIP meliputi 3 tahapan sebagai berikut:

  1. Perencanaan Reviu LPPD: meliputi kegiatan untuk memilih dan menentukan obyek reviu, melakukan usulan penugasan reviu dan mempersiapkan bahan penyusunan Program Kerja Reviu
  2. Pelaksanaan Program Kerja Reviu LPPD: Mencakup kegiatan penelusuran angka, penelitian, permintaan keterangan serta analisis dokumen LPPD
  3. Pelaporan Reviu LPPD: Mencakup kegiatan penyusunan Catatan Hasil Reviu (CHR)

Kegiatan Pra-Perencanaan Reviu LPPD meliputi:

  1. Pengumpulan informasi umum dan penyiapan instrument yang akan digunakan dalam reviu, meliputi:
    • Pedoman serta Petunjuk Teknis Penyusunan LPPD
    • Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
    • Informasi Keuangan Daerah
    • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIN)
    • Laporan hasil pembinaan, penelitian, pengembangan, pemantauan dan pengawasan pelaksanaan urusan Pemda
    • Laporan hasil survey kepuasan masyarakat
    • Laporan KDH atas permintaan khusus
    • Laporan berkaitan dengan penyelenggaraan Pemda dari Lembaga independen
    • Laporan dan/atau informasi lain yang akurat dan jelas penanggungjawabnya
  2. Penyusunan Program Kerja Reviu LPPD
  3. Penyusunan jadwal reviu dan pembuatan surat tugas reviu.

Kegiatan Perencanaan Reviu LPPD meliputi:

  1. Melakukan koordinasi dengan tim penyusun LPPD, dengan tujuan untuk mengidentifikasi permasalahan yang berkaitan dengan penyusunan LPPD dengan harapan akan menghasilkan efektivitas pelaksanaan reviu dalam pelaksanaan verifikasi dan validasi
  2. Penyusunan tim reviu dengan mempertimbangkan kompetensi teknis, jumlah personil dan beban kerja. Penyusunan surat tugas menjelaskan susunan tim, ruang lingkup reviu, lokasi dan jadwal waktu pelaksanaan reviu
  3. Pemahaman objek reviu dan peraturan terkait penyusunan LPPD yang dituangkan dalam Program Kerja Reviu

Pelaksanaan Reviu LPPD:

  1. Pelaksanaan reviu dilakukan dengan cara desk melalui koordinasi dengan tim penyusun LPPD
  2. Pembagian tugas tim reviu meliputi :
    • Pencermatan kesesuaian materi dan sistematika Draft LPPD
    • Pencermatan data dukung IKK. Pencermatan data dukung dilakukan dengan melakukan penelitian mengenai sumber daya, akurasi penghitungan dan kebenaran yang meliputi IKK atas tataran pengambil kebijakan, tataran pelaksana kebijakan administrasi umum, tataran pelaksana kebijakan tingkat capaian kinerja urusan wajib dan pilihan dan tataran pelaksana kebijakan aspek tingkat capaian kinerja fungsi penunjang dan urusan pemerintahan umum

Pelaporan Reviu LPPD:

  1. Pelaporan hasil reviu LPPD mengungkapkan tujuan dan alasan pelaksanaan reviu, prosedur reviu yang dilakukan, kesalahan atau kelemahan yang ditemui, langkah perbaikan yang disepakati, langkah perbaikan yang telah dilakukan dan saran perbaikan yang tidak atau belum dilaksanakan.
  2. Hasil reviu berupa :
    • Catatan Hasil Reviu (CHR)
    • Laporan Hasil Reviu berisi :
    • Reviu telah dilakukan atas LPPD untuk tahun yang bersangkutan
    • Reviu telah dilaksanakan sesuai dengan pedoman reviu LPPD
    • Semua informasi yang dimuat dalam laporan reviu adalah penyajian manajemen
    • Memberikan keyakinan mengenai akurasi, keandalan dan keabsahan informasi kinerja dalam LPPD kepada pimpinan perangkat daerah
    • Simpulan reviu yaitu apakah LPPD telah menyajikan informasi kinerja yang handal, akurat dan abash
    • Paragraf penjelas yang menguraikan koreksi atas penyajian LPPD yang belum atau belum atau belum selesai dilakukan oleh unit pengelola