PMK No. 75/PMK.09/2020

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional, dan guna penerapan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN, pada tanggal 26 Juni 2020 Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.09/2020 tentang Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona VIrus Disease (covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasiona dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut mengatur beberapa hal sebagai berikut:

  1. APIP memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Program PEN;
  2. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memberikan keyakinan yang memadai, terbatas, dan/atau cukup atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan, serta mencegah dan mendeteksi dugaan penyimpangan dan/atau penyalahgunaan kewenangan.
  3. APIP menyusun rencana pengawasan dan dalam proses penyusunannya dapat melakukan komunikasi dan koordinasi dengan APIP lainnya, Inspektorat Jenderal, dan/atau BPKP.
  4. Rencana pengawasan ditandatangani oleh pimpinan APIP dan disampaikan kepada Inspektur Jenderal paling lambat setiap akhir Januari.
  5. Dalam hal APIP belum menyampaikan pengawasan dalam jangka waktu yang ditentukan, Inspektur Jenderal atas nama menteri menyampaikan surat pemberitahuan kepada pimpinan APIP.
  6. Rencana pengawasan memperhatikan risiko pelaksanaan anggaran, antara lain:
    • perencanaan dan pergeseran anggaran tidak sesuai kebutuhan;
    • realisasi belanja dan pembiayaan tidak tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, dan tepat kualitas;
    • menurunnya kepuasan masyarakat; dan
    • menurunnya reputasi pemerintah.
  7. Inspektur Jenderal dapat membeikan masukan atas rencana pengawasan yang disampaikan oleh APIP dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak rencana pengawasan diterima.
  8. APIP dapat menyesuaikan dan menyampaikan kembali rencana pengawasan hasil perbaikan yang sudah ditetapkan oleh pimpinan APIP kepada Inspektur Jenderal paling lama 5 (lima) hari kerja sejak masukan diterima.
  9. Tim pengawas menyusun program kerja pengawasan yang meliputi prosedur pengawasan untuk menguji risiko yang telah diidentifikasi dalam tahap perencanaan.
  10. Tim Pengawas menyusun laporan hasil pengawasan dan ringkasan pengawasan.
  11. Laporan hasil pengawasan disampaikan oleh pimpinan APIP kepada Kepala Daerah paling lambat 10 hari kerja sejak pelaksanaan pengawasan selesai atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan.
  12. Ringkasan pengawasan disampaikan oleh pimpinan APIP secara bulanan kepada Menteri cq Inspektur Jenderal paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya.
  13. Evaluasi atas ringkasan pengawasan  yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal disampaikan setiap bulan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Daerah paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
  14. APIP melakukan pemantauan tindak lanjut dan evaluasi hasil pengawasan untuk memastikan rekomendasi dalam laporan hasil pengawasan ditindaklanjuti.