SE Kepala BKN No. 9/SE/III/2020

Mencermati perkembangan penyebaran COVID-19 yang semakin meluas yang salah satunya berdampak kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka perlu dilakukan pendataan riwayat kesehatan PNS terdampak COVID-19 sehingga mempermudah pengambilan kebijakan yang tepat dalam rangka pemenuhan hak-hak kepegawaian PNS terdampak.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, pada tanggal 30 Maret 2020, Kepala BKN menerbitkan Surat Edaran Nomor 9/SE/III/2020 tentang Panduan Teknis Pengisian Data Riwayat Covid-19 PNS Instansi Pusat dan Daerah melalui Aplikasi SAPK BKN.