SE Mendagri No. 800/4070/SJ

Untuk memperkuat peran dan kapasitas Inspektorat Daerah agar lebih independen dan obyektif dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih dan bebas dari KKN, harus didukung oleh pejabat yang memenuhi kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dibutuhkan oleh Inspektorat Daerah.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Menteri Dalam Negeri pada tanggal 15 Juli 2020 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/4070/SJ tentang Konsultasi Pembentukan Panitia Seleksi Jabatan Inspektur Daerah dan Konsultasi Pemberhentian atau Mutasi Inspektur Daerah dan Inspektur Pembantu di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang antara lain mengatur:

  1. Kepala Daerah sebelum melaksanakan pemberhentian atau mutasi inspektur daerah dan inspektur pembantu daerah terlebih dahulu berkonsultasi secara tertulis kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
  2. Gubernur harus menerbitkan surat pengantar dalam jangka waktu 7 hari kerja sejak diterimanya surat dari Walikota.
  3. Konsultasi pembentukan panitia seleksi jabatan Inspektur Daerah dilakukan paling lambat 14 hari kerja sebelum Kepala Daerah berkoordinasi dengan KASN untuk penetapan panitia seleksi jabatan Inspektur Daerah ataupun sebelum Kepala Daerah melakukan proses pemberhentian atau mutasi Inspektur Daerah dan/atau Inspektur Pembantu Daerah.
  4. Konsultasi dilakukan dengan menyampaikan dokumen konsultasi sebagaimana yang disyaratkan.
  5. Dokumen konsultasi untuk penetapan panitia seleksi jabatan Inspektur Daerah:
    • surat Kepala Daerah yang memuat penjelasan alasan dibentuknya panitia seleksi jabatan Inspektur Daerah;
    • daftar riwayat hidup calon anggota panitia seleksi
  6. Dokumen konsultasi untuk proses pemberhentian atau mutasi Inspektur Daerah dan/atau Inspektur Pembantu Daerah adalah:
    • ijazah terakhir;
    • daftar riwayat hidup;
    • SK pangkat terakhir;
    • SK jabatan terakhir;
    • Surat tanda telah mengikuti Diklatpim III atau Diklat Fungsional jenjang ahli madya untuk jabatan Inspektur Daerah dan Surat Tanda telah mengikuti Diklatpim IV atau Diklat Fungsinal Jenjang Ahli Muda untuk jabatan Inspektur Pembantu Daerah;
    • hasil penilaian kinerja 2 tahun terakhir;
    • surat keterangan jasmani dan rohani dari RS pemerintah;
    • surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dari pejabat yang berwenang;
    • surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat;
    • sertifikasi pengawasan yang pernah diikuti.
  7. Keanggotaan panitia seleksi paling sedikit terdapat 1 orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dari unsur pengawasan atau ahli yang memiliki latar belakang pengetahuan di bidang pengawasan.
  8. Proses konsultasi dilaksanakan melalui layanan aplikasi Sistem Informasi Online Layanan Administrasi (Si-OLA) Kementerian Dalam Negeri dengan alamat website: https://ula.kemendagri.go.id yang dikoordinasikan oleh pejabat di lingkungan BKD yang berfungsi sebagai admin layanan.
  9. Gubernur dalam memberikan konsultasi pemberhentian atau mutasi Inspektur Daerah dan Inspektur Pembantu Daerah agar melakukan secara online dan menyampaikan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri.