PMK No. 101/PMK.07/2020

Untuk melaksanakan ketentuan pasal 2 ayat (2) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang, maka Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 untuk Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 5 Agustus 2020.