Rapat Pelaksanaan Reviu Perubahan RKA-SKPD TA 2020

Dalam Tahun Anggaran 2020 ini Inspektorat Kota Madiun kembali melaksanakan kegiatan Reviu Perubahan RKA-SKPD TA 2020. Pelaksanaan reviu Perubahan RKA-SKPD ini sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Reviu Atas Dokumen Perencanaan Pembangunan Dan Anggaran Daerah Tahunan serta sesuai Keputusan Inspektur Kota Madiun Nomor: 700-401.050/10/2020 tentang Jadwal Rencana Pelaksanaan Program Kerja Pengawasan Tahunan Berbasis Resiko Inspektorat Kota Madiun Tahun 2020.

Pelaksanaan reviu Perubahan RKA-SKPD TA 2020 tersebut disesuaikan dengan jadwal kegiatan DPRD Kota Madiun. Guna memperlancar kegiatan Reviu Perubahan RKA-SKPD Tahun Anggaran, Inspektorat Kota Madiun menggelar rapat pelaksanaan Reviu RKPA-SKPD TA 2020 pada tanggal 12 Agustus 2020. Adapun reviu dilaksanakan selama 10 (sepuluh) hari mulai kerja tanggal 12 Agustus sampai dengan 28 Agustus 2020.

Reviu Perubahan RKA-SKPD TA 2020 terebut tidak mencakup pengujian atas sistem pengendalian intern, namun melakukan pengujian atas:

  1. kesesuaian informasi dalam Perubahan RKA-SKPD dengan informasi dalam Perubahan KUA dan Perubahan PPAS; dan
  2. kesesuaian perumusan dokumen perencanaan anggaran daerah dengan tata cara dan kaidah perencanaan anggaran.