Monev Dana BOS Reguler Tahun 2020

Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, bahwa Kepala Daerah harus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan dana BOS Reguler, maka Inspektorat Kota Madiun mengeluarkan Surat Perintah Tugas untuk pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas Dana BOS Reguler Tahun 2020 di SDN dan SMPN se-Kota Madiun.

Dasar pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Dana BOS Reguler Tahun 2020 adalah:

  • Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 8 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler;
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah BOS Reguler;
  • Keputusan Walikota Madiun Nomor: 060-401.050/258/2019 tentang Penetapan Program Kerja Pengawasan Tahunan Berbasis Resiko Kota Madiun Tahun 2020

Maksud dan tujuan kegiatan monitoring dan evaluasi Dana BOS Reguler Tahun 2020 adalah untuk mengetahui dan memastikan bahwa pelaksanaan Penyaluran dan penggunaan Dana BOS Reguler Tahun 2020 telah sesuai dengan ketentuan yang ada.

Ruang lingkup monitoring dan evaluasi Dana BOS Reguler Tahun 2020 meliputi penyaluran Dana BOS Reguler untuk SDN dan SMPN se-Kota Madiun Tahap I dan Tahap II Tahun 2020 beserta penggunaannya sampai dengan bulan Juni 2020. Namun, monitoring dan evaluasi Dana BOS Reguler Tahun 2020 ini tidak sampai melihat pada dokumen pertanggungjawaban pengunaan dana BOS Reguler Tahun 2020 dikarenakan tim monitoring dan evaluasi tidak bisa langsung turun ke masing-masing sekolah akibat adanya pandemi covid-19.

Dari hasil monitoring dan evaluasi Dana BOS Reguler Tahun 2020 yang dilaksanakan selama 7 (tujuh) hari mulai tanggal 3 Agustus sampai dengan 11 Agustus 2020  diketahui bahwa pencairan Dana BOS Reguler Tahun 2020 dilaksanakan tepat waktu ke rekening BOS masing-masing sekolah. Selain itu, dengan adanya pandemi Covid-19 banyak permasalahan yang mempengaruhi pada penggunaan Dana BOS Reguler antara lain penggunaan Dana BOS tidak sesuai RKAS yang disusun awal tahun dikarenakan anggaran dialihkan untuk pencegahan covid-19.