SE Penegakan Disiplin PNS

Sekretaris Daerah Kota Madiun pada tanggal 11 Agustus 2020 mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 870/2168/401.201/2020 tentang Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam Surat Edaran tersebut disampaikan penegakan disiplin terkait 2 (dua) hal, yaitu:

  1. Ijin Perceraian PNS
    • Bagi PNS yang mengajukan ijin perceraian harus berpedoman pada PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990.
    • Pelanggaran atas ketentuan tersebut akan dijatuhi hukuman disiplin berat.
  2. Ketentuan Masuk Kerja dan Jam Kerja
    • Setiap PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
    • Setiap atasan langsung wajib memeriksa terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.
    • Sanksi atas pelanggaran hal tersebut di atas sesuai dengan PP 53 Tahun 2010
  3. Pejabat yang berwenang menghukum mengacu pada Perka BKN No. 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 53 Th 2010 tentang Disiplin PNS.