Sekretaris Daerah Kota Madiun pada tanggal 11 Agustus 2020 mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 870/2168/401.201/2020 tentang Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam Surat Edaran tersebut disampaikan penegakan disiplin terkait 2 (dua) hal, yaitu:
- Ijin Perceraian PNS
- Bagi PNS yang mengajukan ijin perceraian harus berpedoman pada PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990.
- Pelanggaran atas ketentuan tersebut akan dijatuhi hukuman disiplin berat.
- Ketentuan Masuk Kerja dan Jam Kerja
- Setiap PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
- Setiap atasan langsung wajib memeriksa terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.
- Sanksi atas pelanggaran hal tersebut di atas sesuai dengan PP 53 Tahun 2010
- Pejabat yang berwenang menghukum mengacu pada Perka BKN No. 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 53 Th 2010 tentang Disiplin PNS.