SE MENPAN RB No. 67 Tahun 2020

Memperhatikan status penebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia dan untuk mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta mengurangi risiko penularan yang dapat terjadi di lingkungan kantor Instansi pemerintah, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, pada tanggal 4 September 2020 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan surat edaran Nomor 67 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.