Rapat Internal Pembahasan Draft Perwal ttg SOTK Inspektorat

Berdasarkan Pasal 232 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang antara lain mengatur Inspektorat Daerah. Dalam perkembangannya, pengaturan Inspektorat Daerah belum mampu mendukung terwujudnya penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Inspektorat Daerah dalam pelaksanaan tugasnya membantu kepala daerah dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah, belum mampu independen dan obyektif untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang dibuktikan dengan masih tinggina angka tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintahan Daerah.

Berdasarkan pertimbangan di atas, maka Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah guna memperkuat peran dan kapasitas Inspektorat Daerah agar lebih independen dan obyektif dalam rangka mewujudkan Pemerintahan Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tersebut, maka Inspektorat perlu untuk melakukan revisi atas Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Madiun No 31 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat karena sudah tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka pada hari Kamis, tanggal 10 September 2020 dilakukan rapat koordinasi pembahasan draft perubahan Perwal terkait SOTK Inspektorat yang dipimpin oleh Sekretaris Inspektorat.

Rapat tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan antara lain:

  1. Menghapus tugas koordinasi dan kerja sama dengan APH terkait pengawasan dari tugas Kasubag Perencanaan
  2. Tugas untuk Inspektur I, II dan III seragam sehingga hanya perlu dimunculkan sekali tanpa perlu dirinci per Inspektur Pembantu
  3. Pembagian penugasan (urusan) untuk Inspektur pembantu I, II dan III dituangkan dalam Keputusan Inspektur
  4. Khusus tugas untuk Inspektur Pembantu IV berbeda dan lebih difokuskan pada upaya pencegahan dan penanganan korupsi
  5. Menempatkan seluruh pejabat fungsional auditor dan P2UPD di bawah Inspektur Pembantu