Kebijakan SIPD

Kebijakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 Tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi sebagai berikut:

Pasal 391 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah:

  1. Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi Pemerintahan Daerah yang terdiri atas:
    • Informasi pembangunan daerah;
    • Informasi keuangan daerah.
  2. Informasi Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dalam suatu sistem informasi Pemerintahan Daerah

Pasal 395 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa selain informasi pembangunan daerah dan informasi keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (1). Pemerintah Daerah dapat menyediakan dan mengelola informasi Pemerintahan Daerah lainnya.

Pasal 7 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik menyebutkan bahwa Arsitektur SPBE Nasional bertujuan untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terpadu secara nasional.

Pasal 222 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah:

  1. Pemerintah Daerah menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam pengelolaan keuangan daerah
  2. Penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bertahap disesuaikan dengan kondisi dan/atau kapasitas Pemerintah Daerah paling lambat 3 (tiga) tahun setelah ditetapkan Peraturan Pemerintah ini
  3. Pemerintah Daerah wajib menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik di bidang pengelolaan keuangan daerah secara terintegrasi paling sedikit meliputi:
    • penyusunan program dan kegiatan dari rencana kerja Pemerintah Daerah;
    • penyusunan rencana kerja SKPD;
    • penyusunan anggaran;
    • pengelolaan pendapatan daerah;
    • pelaksaaan dan penatausahaan keuangan daerah;
    • akuntansi dan pelaporan; dan
    • pengadaan barang dan jasa.
  4. Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik di bidang pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melakukan penundaan  dan/atau pemotongan Dana Transfer Umum sesuai dengan ketentuan Peraturan Peruundang-undangan atas usulan menteri.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 Tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi disebutkan bahwa aksi pencegahan korupsi tahun 2019-2020 terdiri dari 11 (sebelas) aksi yang antara lain meliputi: f. Integrasi sistem perencanaan dan penganggaran berbasis elektronik.

Jenis informasi yang dikelola dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah terdiri dari:

  1. Informasi pembangunan daerah
  2. Informasi keuangan daerah
  3. Informasi pemerintahan daerah lainnya

Kondisi existing di daerah:

  1. Jumlah variasi aplikasi perencanaan dan keuangan terlalu banyak
  2. tidak semua aplikasi memiliki alur proses sesuai dengan peraturan terkini
  3. sebagian besar aplikasi hanya dipergunakan sebagai alat untuk menyusun laporan spesifik
  4. Beragamnya variasi kodefikasi program kegiatan dan kode rekening pada level Pemerintah Daerah yang mempersulit agregasi data

Poin-poin perubahan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 98 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah:

Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, dengan ruang lingkup:

  1. Informasi Pembangunan Daerah (Sibangda), ang berisi:
    • data dan informasi perencanaan pembangunan daerah
    • analisis dan profil pembangunan daerah
  2. Informasi Keuangan Daerah (Sikeuda), yang berisi:
    • informasi perencanaan anggaran daerah
    • informasi pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah
    • informasi akuntansi dan pelaporan keuangan daerah
    • informasi pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan daerah
    • informasi BMD
    • informasi keuangan daerah lainnya
  3. Informasi Pemerintahan Daerah, yang berisi:
    • informasi LPPD
    • informasi EPPD
    • informasi Perda
  4. Pengendalian dan evaluasi, yang dilaksanakan terhadap penyelenggaraan SIPD

Pengaturan skema penerapan rinci (detil pelaksanaan) diatur lebih lanjut oleh Menteri melalui Tim SIPD Kemendagri, dengan mempertimbangkan:

  1. Perpers 95/2018 (SPBE)
  2. Perpres 39/2019 (Satu Data)
  3. Perpres 54/2018 (Stranas PK)
  4. Rev. Permendagri 86/2017
  5. Rev. Permendagri 13/2016

Pengaturan manajemen akun diatur lebih lanjut oleh Menteri melalui Tim SIPD Kemendagri, mempertimbangkan:

  1. Kemampuan daerah
  2. Progres pelaksanaan di daerah selama ini
  3. Perpers 95/2018 (SPBE)
  4. Perpres 39/2019 (Satu Data)
  5. Perpres 54/2018 (Stranas PK)
  6. Rev. Permendagri 86/2017
  7. Rev. Permendagri 13/2016

Informasi pemerintahan daerah diumumkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan SIPD dibangun dan dikembangkan untuk menghasilkan layanan yang saling terhubung dan dapat diakses melalui situs jaringan resmi Kementerian Dalam Negeri.

Data dan informasi perencanaan pembangunan daerah dikelola dalam data dan informasi perencanaan pembangunan daerah berbasis elektronik. Data dan informasi perencanaan pembangunan daerah harus memenuni prinsip satu data Indonesia.

Fungsi aplikasi SIPD yang ada pada setiap institusi pengguna diatur sesuai dengan pembagian kewenangan dan digunakan melalui login yang telah diresgistrasi. Fungsi dashboard dan infomrasi umum dapat diperoleh pada halaman situs tanpa menggunakan login.

Fungsi aplikasi SIPD pada Pemerintah Kabupaten/Kota antara lain:

  1. data base perencanaan Kabupaten/Kota
  2. data base referensi perencanaan dan penganggaran Kabupaten/Kota
  3. data base referensi standar satuan harga daerah
  4. penyusunan perencanaan daerah (Renja dan RKPD)
  5. penyusunan KUA dan PPAS Kabupaten/Kota
  6. penyusunan APBD Kabupaten/Kota

Data hasil pengelolaan data berbasis elektronik digunakan sebagai dasar dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah.  Dokumen perencanaan pembangunan daerah berbasis elektronik (RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra PD dan Renja PD) digunakan sebagai pedoman penyusunan dokumen anggaran daerah berbasis elektronik.

Analisis pembangunan daerah dirumuskan dari data hasil pelaksanaan pembangunan daerah. Profil pembangunan daerah memuat: kondisi geografis, demografis, potensi sumber daya daerah, ekonomi dan keuangan daerah, aspek kesejahteraan masyarakat, aspek pelayanan umum, serta aspek daya saing daerah. Analisis dan profil pembangunan daerah menjadi dasar dalam memperbarui data dan informasi perencanaan pembangunan daerah.

Informasi keuangan daerah dikelola oleh BPKAD. Informasi keuangan daerah paling sedikit memuat:

  1. perencanaan anggaran
  2. pelaksanaan dan penatausahaan keuangan
  3. akuntansi dan pelaporan keuangan
  4. pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan
  5. BMD
  6. serta informasi keuangan daerah lainnya

Informasi perencanaan anggaran daerah dihasilkan dari tahapan penyusunan perencanaan anggaran daerah berbasis elektronik. Tahapan penyusunan perencanaan anggaran daerah meliputi:

  1. Penyusunan KUA dan PPAS
  2. Penyusunan RKA-SKPD
  3. Penyusunan rancangan Perda tentang APBD dan rancanhan Perkada tentang APBD
  4. Penyusunan DPA SKPD

Informasi pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah dihasilkan dari tahapan pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah berbasis elektronik. Tahapan pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

  1. Pelaksanaan DPA-SKPD
  2. Pelaksanaan anggaran kas dan SPD
  3. Pelaksanaan dan penatausahaan kas daerah
  4. Pelaksanaan dan penatausahaan pendapatan
  5. Pelaksanaan dan penatausahaan belanja
  6. Pelaksanaan dan penatausahaan pembiayaan

Informasi akuntansi dan pelaporan keuangan daerah dihasilkan dari tahapan akuntansi dan laporan keuangan daerah berbasis elektronik yang disajikan secara bulanan/semesteran/tahunan. Tahapan akuntansi dan laporan keuangan daerah meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran
  2. Laporan Perubahan SAL
  3. Laporan Operasional
  4. Laporan Perubahan Ekuitas
  5. Neraca
  6. Laporan Arus Kas
  7. Catatan atas Laporan Keuangan

Informasi pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan daerah dihasilkan dari tahapan penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan daerah berbasis elektronik. Tahapan pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan daerah berbasis eletronik meliputi:

  1. rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD beserta lampirannya
  2. rancanan Perkada tentang Penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD beserta lampirannya

Informasi barang milik daerah dihasilkan dari tahapan pengelolaan barang milik daerah berbasis elektronik. Tahapan pengelolaan barang milik daerah berbasis elektronik meliputi:

  1. perencanaan kebutuhan dan penganggaran
  2. pengadaan
  3. penggunaan
  4. pemanfaatan
  5. pengamanan dan pemeliharaan
  6. penilaian
  7. pemindahtanganan
  8. pemusnahan
  9. penghapusan
  10. penatausahaan

Informasi keuangan daerah dikelola melalui informasi keuangan daerah berbasis elektronik. Informasi keuangan daerah lainnya paling sedikit mencakup informasi statistik keuangan daerah.

Informasi pemerintahan daerah lainnya dikelola oleh Perangkat Daerah sesuai dengan bidang urusan atau fungsinya. Informasi Pemerintahan Daerah lainnya memuat antara lain:

  1. Informasi LPPD (diperoleh dari hasil pelaporan penyelenggaraan pemerintahan daerah berbasis elektronik yang terhubung dengan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah berbasis elektronik).
  2. Infomrasi EPPD (diperoleh dari hasil EPPD yang dilakukan dalam evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah berbasis elektronik).
  3. Informasi Perda (diperoleh dari hasil pembentukan Perda melalui pembentukan Perda yang dikelola secara elektronik).

Pengendalian dan evaluasi dilaksanakan terhadap penyelenggaraan SIPD. Hasil pengendalian dan evaluasi digunakan sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah.

Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan penerapan dan pengelolaan SIPD di daerah. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melaksanakan pembinaan dan pengawasan penerapan dan pengelolaan SIPD kabupaten/kota.

Pendanaan penerapan SIPD dibebankan pada APBN, APBD dan lain-lain sumber pendapatan yang sah dan tidak mengikat. Semua sistem terkait informasi pembangundan daerah dan informasi keuangan daerah berbasis elektronik yang sudah ada sebelum peraturan menteri ini diundangkan wajib diintegrasikan ke SIPD paling lama 1 tahun sejak peraturan menteri diundangkan. Pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku Peraturan Menteri Nomor 98 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.