Implementasi SIPD

Fungsi dalam SIPD untuk Pemerintah Pusat dan Daerah:

  1. penyatuan referensi nasional: referensi nasional, urusan, bidang urusan, program, kegiatan, sub kegiatan, sumber dana, akun neraca, LO, anggaran dan LRA
  2. proses data daerah: proses perencanaan dan keuangan daerah dilakukan secara sistem elektronik
  3. evaluasi secara elektronik: evaluasi perencanaan, keuangan, kinerja dan produk hukum dilakukan melalui sistem elektronik
  4. data base nasional: data base pembangunan dan keuangan nasional dan daerah
  5. analisa data daerah dan nasional: analisa data daerah secara nasional dapat dilakukan lebih mudah
  6. koordinasi daerah dan pemerintah pusat: koordinasi pemerintah pusat dab daerah dalam hal perencanaan dan keuangana lebih mudah dilakukan melalui sistem elektronik

Satu kesatuan refensi utama pusat dan daerah dalam SIPD:

  • Urusan: 9 urusan pembangunan (referensi nasional)
  • Bidang Urusan: 52 bidang urusan (referensi nasional)
  • Program: program pembangunan (referensi nasional)
  • Kegiatan: kegiatan (referensi nasional)
  • Sub Kegiatan: sub kegiatan (referensi nasional)
  • Paket Pekerjaan: paket pekerjaan sesuai kebutuhan (SiRUP LPSE)
  • Akun: akun anggaran (referensi nasional)
  • Harga Satuan: standar harga daerah (referensi daerah)

Pembagian kerja pada SIPD untuk admin perencanaan:

  • pengaturan jadwal perencanaan: pengaturan jadwal proses penyusunan dokumen perencanaan sebagaimana pembagian kewenangan perencanaan dan penganggaran.
  • pengaturan hak akses referensi urusan, bidang urusan, program, kegiatan dan sub kegiatan.
  • pengaturan referensi sesuai dengan kewenagnan dan pembagian tugas sesuai SKPD serta tugas lain sebagaimana ditetapkan dalam PERDA dan Perkada.
  • pengaturan pagu: distribusi, penambahan dan pengurangan alokasi anggaran untuk setiap kegiatan dan sub kegiatan.

Pembagian kerja pada SIPD untuk admin keuangan:

  • pengaturan jadwal penganggaran: pengaturan jadwal proses penyusunan dokumen penganggaran sebagaimana pembagian kewenangan perencanaan dan penganggaran
  • pengaturan penggunaan akun anggaran: pengaturan penggunaan referensi akun anggaran sesuai dengan jenis akun dengan kesesuaian karakteristik  serta capaian sub kegiatan
  • penyusunan dan update harga satuan: menyusun dan update harga satuan daerah sesuai dengan kebutuhan berdasarkan analisa dan usulan SKPDm ditetapkan dengan Perkada

Jadwal proses perencanaan, penganggaran dan update harga satuan:

  • perencanaan: admin perencanaan (BAPPEDA) mengelola jadwal proses perencanaan dalam SIPD secara elektronik.
  • penganggaran: admin keuangan (BPKAD) mengelola jadwal proses penganggaran dalam SIPD secara elektronik.
  • update harga satuan: admin harga satuan mengelola jadwal proses update harga satuan dalam SIPD secara elektronik.

Persiapan yang perlu dilakukan daerah untuk implementasi SIPD:

  • penyesuaian referensi: penyesuaian referensi pra dan pasca Permendagri 90/2019
  • penyiapan organisasi: organisasi secara besar lingkup daerah dan lingkup SKPD perlu dipersiapkan
  • pemahaman terhadap SIPD: perubahan sistem dengan menggunakan aplikasi baru perlu pemahaman tentang teknis operasi
  • penyiapan perangkat keras: perangkat keras yang telah dimiliki daerah dipersiapkan untuk menampung data daerah
  • penyiapan jaringan: jaringan internet untuk akses di daerah dipersiapkan secara merata pada titik tempat dimana dibutuhkan
  • penyiapan referensi daerah: referensi daerah harus dipersiapkan secara terstruktur dan digital agar bisa bersanding dengan referensi nasional

Penyesuaian referensi:

  • penyesuaian urusan, bidang urusan, program, kegiatan dan sub kegiatan: penyesuaian degnan melakukan reklasifikasi referensi lama yang sudah berjalan dengan struktur, kodefikasi serta nomenklatur yang baru dan bersifat nasional (referensi utama kegiatan)
  • penyesuaian sumber pendanaan: sumber pendanaan yang baru disiapkan secara lebih rinci sesuai dengan sumber pendapatan daerah, selain itu posisi sumber dana yang sebelumnya di kegiatan menjadi per sub kegiatan (referensi sumber dana)
  • penyesuaian kodefikasi SKPD dan unit: kodefikasi SKPD berubah dari 3 blok menjadi 5 blok dengan memuat probabilitas satu SKPD menjalankan 3 bidang urusan sesuai dengan Perda OPD di daerah (perhatikan tupoksi SKPD)
  • Penyesuaian akun pendapatan, belanja dan pembiayaan: kodefikasi dan nomenklatur akun anggaran ayng lama sudah tidak sesuai lagi, dari 5 blok menjadi 6 blok dan klasifikasi berubah. Sehingga perlu penyesuaian dengan memetakan kembali yang lama dengan yang baru (akun pendapatanm belanja dan pembiayaan)

Penyiapan organisasi:

  • perubahan pembagian tugas TAPD karena bekerja dengan sistem baru dan pola kerja baru terutama pada peran BAPPEDA dan BPKAD
  • perubahan pembagian tugas di SKPD dan unit dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran yang berbeda pada setiap jabatan melalui login masing-masing
  • penyesuaian kebiasaan proses penyusunan perencanaan dan penganggaran bila dibandingkan dengan sebelumnya dengan adanya referensi baru dan teknis input data yang berbeda
  • peningkatan kemampuan personel ASN untuk lebih siap secara teknis dan detil pada saat perencanaan dan penganggaran

Pemahaman terhadap SIPD:

  • Fitur: fitur yang tersedia dalam SIPD merupakan fitur umum proses perencanaan dan penganggaran. Memahami fitur yang tersedia di dalam sistem dengan cara membuka dan mengoperasikan
  • Fungsi: fungsi pengolahan data, penyimpanan, penyusunan dokumen, evaluasi, serta pencatatan histori. Fungsi sistem tidak semata untuk SKPD dand aerah tetapi untuk pemerintah pusat
  • Teknis Operasi: sebagai sistem yang baru tentunya ada perbedaan teknis pengoperasian dengan sistem sebelumnya. Teknis oeprasi sistem lebih banyak tahapan dan tata urutan serta login tertentu harus terus dipelajari.
  • Struktur Login: sistem menggunakan login yang berbeda untuk setiap pengguna pada level yang sama atau berbeda. Siapa bisa melakukan apa dan kapan saat menggunakan hak akses sehingga harus sesuai aturan main.

Penyiapan referensi daerah:

  • identifikasi prioritas daerah: dapat disiapkan kodefikasi dan nomenklatur terstandar sebagai indentifikasi program atau kegiatan yang menjadi prioritas daerah
  • standar harga: setiap daerah memiliki dan menetapkan standar harga setiap tahun, dengan menggunakan sistem ini tidak lagi harga satuan menjadi referensi manual tetapi merubah standar harga menjadi data elektronik sehingga terkait langsung dengan penyusunan rencana belanja