Peraturan Deputi Bidang PPKD BPKP Nomor: 11 Tahun 2020

Sebagai tindak lanjut Surat Edaran Kepala BPKP No. SE-6/K/D2/2020 tentang Tata Cara Reviu Oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atas Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah pada tanggal 11 September 2020 menetapkan Peraturan Deputi Bidang PPKD BPKP Nomor: 11 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa Penanganan Pandemi Covid-9 Bidang Kesehatan Bersumber Dana APBD.

Peraturan tersebut dimaksudkan sebagai landasan dalam melakukan kegiatan Audit Tujuan Tertentu, Reviu, dan Konsultansi atas Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Kesehatan dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Adapun tujuan dari ditetapkannya Peraturan tersebut adalah agar pelaksanaan kegiatan pengawasan intern yang dilakukan oleh tim auditor menjadi lebih terarah, akurat, dan terkoordonasi dengan baik.