Sebagai tindak lanjut Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi tanggal 13 Mei 2020 Nomor 14 Tahun 2020 dan Surat Inspektur Kota Madiun Tanggal 21 September 2020 Nomor: 050/1432/401.050/2020 tentang Pelaporan Penerimaan Gratifikasi Triwulan III Tahun 2020, maka Pemerintah Kota Madiun telah mengirimkan surat kepada Deputi Bidang Pencegahan KPK tanggal 28 Oktober 2020 Nomor: 050/3022/401.050/2020 Perihal Laporan Penerimaan Gratifikasi.
Dalam Laporan Penerimaan Gratifikasi sampai dengan Triwulan III Tahun 2020 pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun disampaikan bahwa:
- Bahwa 34 Perangkat Daerah dan 27 kelurahan semuanya telah menyampaikan laporan penerimaan gratifikasi triwulan III tahun 2020 kepada Unit Pengendali Gratifikasi Kota Madiun;
- Dari laporan penerimaan gratifikasi triwulan III tahun 2020 yang diterima UPG Kota madiun tidak terdapat laporan penerimaan berindikasi gratifikasi.