Laporan Penerimaan Gratifikasi Triwulan III Tahun 2020

Sebagai tindak lanjut Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi tanggal 13 Mei 2020 Nomor 14 Tahun 2020 dan Surat Inspektur Kota Madiun Tanggal 21 September 2020 Nomor: 050/1432/401.050/2020 tentang Pelaporan Penerimaan Gratifikasi Triwulan III Tahun 2020, maka Pemerintah Kota Madiun telah mengirimkan surat kepada Deputi Bidang Pencegahan KPK tanggal 28 Oktober 2020 Nomor: 050/3022/401.050/2020 Perihal Laporan Penerimaan Gratifikasi.

Dalam Laporan Penerimaan Gratifikasi sampai dengan Triwulan III Tahun 2020 pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun disampaikan bahwa:

  1. Bahwa 34 Perangkat Daerah dan 27 kelurahan semuanya telah menyampaikan laporan penerimaan gratifikasi triwulan III tahun 2020 kepada Unit Pengendali Gratifikasi Kota Madiun;
  2. Dari laporan penerimaan gratifikasi triwulan III tahun 2020 yang diterima UPG Kota madiun tidak terdapat laporan penerimaan berindikasi gratifikasi.