Reviu RKA-SKPD TA 2021

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Reviu Atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan, Inspektorat Kota Madiun melakukan reviu RKA-SKPD Tahun Anggaran 2021. Adapun reviu dilaksanakan mulai tanggal 14 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 3 November 2020. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, reviu RKA-SKPD TA 2021 dilaksanakan melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Tujuan dilaksanakan reviu atas RKA-SKPD Tahun Anggaran 2021 ini adalah untuk memberi keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan, dan keabsahan informasi RKA-SKPD Tahun Anggaran 2021 yang meliputi:

  1. Kelengkapan dokumen pendukung RKA-SKPD Tahun Anggaran 2021;
  2. Kelayakan anggaran;
  3. Kesesuaian kode rekening/akun;
  4. Pemenuhan alokasi anggaran sesuai ketentuan;
  5. Kesesuaian penyusunan penganggaran dengan:
    • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
    • Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Madiun Nomor: 903/2654/ 401.202/2020 tanggal 28 September 2020 tentang Pedoman Penyusunan RKA SKPD Tahun 2021.

Ruang lingkup reviu adalah pengujian atas penyusunan dokumen RKA-SKPD yang diunggah ke aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) per tanggal 14 Oktober 2020 yang mencakup pengujian terbatas atas dokumen sumber, namun tidak mencakup pengujian atas sistem pengendalian intern yang biasanya dilaksanakan dalam suatu audit.

Penyusunan RKA-SKPD Tahun Anggaran 2021 berpedoman pada Nota Kesepakatan Nomor: 188/13/401.204/2020 dan Nomor: 188/07/401.040/2020 tanggal 4 Agustus 2020 tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 serta Berita Acara Kesepakatan antara Walikota Madiun dan DPRD Kota Madiun Nomor: 188/20/401.024/2020 dan Nomor: 188/15/401.040/2020 tanggal 9 Oktober 2020 tentang Penambahan Kegiatan/Sub Kegiatan Baru pada KUA dan PPAS yang tidak terdapat dalam RKPD Tahun Anggaran 2021 (Penyesuaian Nomenklatur Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan).

Jumlah total sub kegiatan untuk Tahun Anggaran 2021 dari seluruh Perangkat Daerah yang termuat dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan telah direviu oleh Inspektorat Kota Madiun sejumlah 973 (sembilan ratus tujuh puluh tiga) dengan total anggaran Rp1.112.742.650.465,00.