Pada tanggal 23 Oktober 2020, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat nomor: 700/2317/IJ hal: Pengawasan Pengelolaan APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Dalam surat tersebut Inspektur Daerah Kabupaten/Kota diperintahkan untuk:
- Melakukan pengawasan pengelolaan APBD yang difokuskan terhadap:
- menghindari terjadinya “politisasi APBD” dalam Pilkada Tahun 2020 khususnya terkait dengan belanja jaring Pengaman Sosial, Hibah, dan Bantuan Sosial.
- Meyakinkan manajemen kas daerah telah memadai
- Meningkatkan intensitas koordinasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum di tingkat pusat dan daerah untuk secara konsisten melakukan pendampingan tata kelola APBD.
- Pengawasan pengelolaan APBD dilakukan secara periodik setiap minggu ke II dan ke IV serta menyampaikan hasilnya kepada Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri per tanggal 15 dan 30 setiap bulannya.
- Pelaporan periodik APIP sesuai dengan surat Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Nomor: 700/885/IJ tanggal 6 April 2020 hal Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan atas Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tidak dilanjutkan lagi.