Pengawasan Pengelolaan APBD

Pada tanggal 23 Oktober 2020, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat nomor: 700/2317/IJ hal: Pengawasan Pengelolaan APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Dalam surat tersebut Inspektur Daerah Kabupaten/Kota diperintahkan untuk:

  1. Melakukan pengawasan pengelolaan APBD yang difokuskan terhadap:
    • menghindari terjadinya “politisasi APBD” dalam Pilkada Tahun 2020 khususnya terkait dengan belanja jaring Pengaman Sosial, Hibah, dan Bantuan Sosial.
    • Meyakinkan manajemen kas daerah telah memadai
  2. Meningkatkan intensitas koordinasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum di tingkat pusat dan daerah untuk secara konsisten melakukan pendampingan tata kelola APBD.
  3. Pengawasan pengelolaan APBD dilakukan secara periodik setiap minggu ke II dan ke IV serta menyampaikan hasilnya kepada Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri per tanggal 15 dan 30 setiap bulannya.
  4. Pelaporan periodik APIP sesuai dengan surat Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Nomor: 700/885/IJ tanggal 6 April 2020 hal Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan atas Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tidak dilanjutkan lagi.