Pembentukan Tim Asistensi Percepatan Penyerapan APBD

Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden untuk melakukan percepatan penyerapan APBD sebagai bagian untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan rakyat, telah diterbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Perubahan APBD TA 2020.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan surat kepada Gubernur dan Bupati/Walikota pada tanggal 2 November 2020 Nomor: 903.05/5999/SJ tentang Pembentukan Tim Asistensi Percepatan Penyerapan APBD.

Dalam surat tersebut disampaikan beberapa hal antara lain:

  1. Tingkat rata-rata penyerapan ABPD sampai dengan 30 September 2020 untuk Pemerintah Kabupaten/Kota masih sebesar 50,60%;
  2. Faktor penyebab belum optimalnya penyerapan APBD antara lain dinamika kebijakan pemerintah, kurangnya pemahaman pengelolaan anggaran terhadap regulasi yang ada, dan adanya kekhawatiran akan dampak hukum;
  3. Guna menghindari terjadinya kekhawatiran tersebut di atas, telah ada Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Nomor: 700/8929/SJ, KEP-694/A/JA/11/2017, dan Nomor: B/108/XI/2017 tanggal 30 November 2017. Nota Kesepahaman tersebut telah ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerjasama Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Badan Reserse Kriminal POLRI, termasuk di daerah. Nota Kesepahaman telah ditandatangani juga antara Menteri Dalam Negeri dengan Kepala BPKP Nomor: 119/4908/SJ dan Nomor MoU-6/j/D3/2020 tanggal 3 September 2020 tentang Koordinasi Tugas dan Fungsi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah antara Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
  4. Pemerintah Daerah agar membentuk Tim Asistensi Percepatan Penyerapan APBD yang terdiri dari unsur Inspektorat Daerah, Perwakilan BPKP, Kejaksaan Tinggi/Negeri dan Kepolisan Daerah/Resort, yang bertugas:
    • melaksanakan asistensi percepatan penyerapan APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota secara periodik per tanggal 15 dan 30 tiap bulannya;
    • mengidentifikasi hambatan dan permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah dalam penyerapan APBD;
    • memberikan layanan konsultasi dalam hal terdapat keraguan untuk merealisasikan anggaran di daerah
    • memberikan laporan secara periodik kepada Kepala Daerah dan ditembuskan kepada Gubernur dan/atau Menteri Dalam Negeri
  1. Tim Asistensi Tingkat Provinsi mempunyai tugas untuk melakukan asistensi penyerapan ABPD Kabupaten/Kota secara periodik dan mengkonsultasikan laporan Tim Asistensi tingkat kabupaten/kota serta menyampaikan hasilnya kepada Tim Asistensi tingkat pusat per tanggal 15 dan 30 tiap bulan;
  2. Inspektorat Daerah membentuk sekretariat bersama yang berkedudukan di Inspektorat Daerah;
  3. Pemantauan penyerapan APBD secara nasional oleh Tim Asistensi tingkat pusat akan dilaksanakan pada hari Kamis minggu ke II dank e IV tiap bulan;
  4. Tindak lanjut pembentukan tim asistensi disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Inspektur Jenderal paling lama 3 hari setelah surat diterima