SE KEPALA LKPP NO. 30 TAHUN 2020

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada tanggal 4 Nopember 2020 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Melalui Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Sebelum Tahun Anggaran 2021 Berjalan.

Surat Edaran tersebut dilatarbelakangi banyaknya daerah yang belum sepenuhnya mematuhi ketentuan untuk mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) sebelum tahun anggaran. Belanja pengadaan pemerintah perlu dimaksimalkan kontribusinya dalam pemulihan ekonomi nasional dan daerah melalui upaya meningkatkan kualitas perencanaan pengadan barang/jasa yang tepat waktu. 

Sejak tahun 2015 melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Presiden telah memerintahkan Menteri/Pimpinan Lembaga/Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara/Gubernur/Bupati/Walikota untuk menyelesaikan RUP Barang/Jasa Pemerintah Tahun Anggaran berikutnya sebelum berakhirnya Tahun Anggaran berjalan secara transparan, cermat. dan akuntabel. Disamping itu, khusus untuk pengadaan pekerjaan konstruksi yang penyelesaiannya dapat dilakukan dalam waktu 1 (satu) tahun agar menyelesaikan proses pengadaannya paling lambat akhir bulan Maret Tahun Anggaran berjalan.

Maksud dikeluarkannya surat edaran tersebut adalah:

  1. menginformasikan kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah agar segera mengumumkan RUP melalui aplikasi SIRUP;
  2. memperluas peran serta usaha mikro dan usaha kecild engan menetapkan sebanyak-banyaknya paket usaha kecil tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan usaha yang sehat, kesatuan sistem, dan kualitas kemampuan teknis;
  3. meningkatkan penggunaan produk barang/jasa hasil produksi dalam negeri; dan
  4. meningkatkan peran pelaku usaha nasional.

Sedangkan tujuan dikeluarkannya surat edaran tersebut adalah agar RUP yang diumumkan dapat segera diketahui oleh masyarakat dan para pelaku usaha sehingga belanja pengadaan barang/jasa pemerintah mampu berperan penting dalam percepatan pemulihan perekonomian nasional dan daerah, serta masyarakat dapat segera merasakan manfaatnya.