SE KPK No. 30 Tahun 2020

Pada tanggal 20  November 2020 Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan Surat Edaran No. 30 Tahun 2020 tentang Himbauan Penyelenggaraan Kegiatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2020 yang ditujukan bagi seluruh kementerian/lembaga dan seluruh Pemerintah Daerah.

Isi surat edaran tersebut antara lain sebagai berikut:

Latar Belakang

  1. Sehubungan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tanggal 9 Desember diperingati sebagai bentuk upaya penyadaran publik bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus dihadapi dengan cara yang luar biasa.
  2. Penguatan pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK)

Maksud dan Tujuan

  1. Memberikan gambaran perkembangan kegiatan yang telah dilakukan oleh K/L, Pemda, Partai Politik, Sektor Swasta termasuk masyarakat sipil dalam mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.
  2. Memperkuat komitmen dan kerjasama antara K/L, Pemda, Partai Politik, sektor swasta serta organisasi masyarakat dalam pemberantasasn korupsi di Indonesia.
  3. Memperluas keterlibatan masyarakat dalam mensosialisasikan nilai-nilai anti korupsi sehingga dapat meningkatkan pemahaman dan mendorong keterlibatan masyarakat dalam mencegah korupsi.
  4. Mendapatkan gambaran rencana tindak lanjut ke depan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di instansi/sektor masing-masing.

Ruang Lingkup

Konsep dan bentuk pelaksanaan rangkaian kegiatan Hakordia tahun 2020 di K/L dan Pemda diserahkan sepenuhnya pada kebijakan, anggaran, dan kesiapan masing-masing K/L dan Pemda.

Dasar

  1. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  2. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
  3. Surat Keputusan Bersama (SKB) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2018, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 01 SKB/M.PPM/10/2018, Menteri Dalam Negeri Nomor 119/8774/2018, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2018, dan Kepala Staf KepresidenanNomor NK-03/KSK/10/2018 tanggal 19 Oktober 2018.

Isi Edaran

  1. Menghimbau bagi seluruh K/L dan Pemda untuk bersama-sama menyelenggarakan rangkaian kegiatan Hakordia tahun 2020 mengusung tema: Membangun Kesadaran Seluruh Elemen Bangsa dalam Budaya Antikorupsi. Sebagai informasi, puncak acara peringatan Hakordia tahun 2020 akan dihadiri oleh Bapak Presiden RI Pada hari Rabu 16 Desemver 2020 di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
  2. Menggunakan logo Hakordia 2020. Logo dan informasi hakordia dapat diakses pada website KPK (kpk.go.id).