Kepmendagri No. 900-4700 Tahun 2020

Berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan Menteri berwenang memberikan persetujuan terhadap tambahan penghasilan pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah. Mengingat bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-5449 Tahun 2019 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai dengan kebijakan, maka Menteri Dalam Negeri menetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Dalam keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut diatur beberapa hal sebagai berikut:

  1. Pemerintah Daerah dalam menetapkan pemberian tambahan penghasilan pegawan ASN diĀ  lingkungan Pemerintah Daerah dengan peraturan kepada daerah setelah mendapat persetujuan tertulis menteri.
  2. Persetujuan tertulis menteri ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jendral Bina Keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Persetujuan tertulis menteri ditindaklanjuti dengan mengidentifikasi kriteria Tambahan Penghasilan Pegawai ASN (TPP ASN) pada setiap jabatan yang terdiri dari:
    • beban kerja
    • prestasi kerja
    • tempat bertugas
    • kelangkaan profesi
    • pertimbangan objektif lainnya