INSPEKTORAT KOTA MADIUN

INTEGRITAS TANPA BATAS

Loading

COVID-19 Peraturan

Instruksi Walikota Madiun No. 1 Tahun 2021

ajax-loader-2x Instruksi Walikota Madiun No. 1 Tahun 2021

Dalam rangka mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid-19) di Kota Madiun, Walikota Madiun mengeluarkan Instruksi Walikota Madiun Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Melalui instruksi yang dikeluarkan pada tanggal 11 Januari 2021 tersebut Walikota Madiun menginstruksikan kepada pimpinan instansi pemerintah/swasta/BUMN/BUMD/Lembaga Pendidikan dan Masyarakat Kota Madiun untuk melaksanakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat dengan ketentuan:

  1. Membatasi tempat kerja/perkantoran:
    • pada lingkup Pemerintah Kota Madiun dengana menerapkan kerja dari rumah (Work From Home/WFH) sebesar 75% dan kerja dari kantor (Work From Office/WFO) sebesar 25% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat, sedangkan pengaturannya diserahkan kepada Pimpinan Perangkat Daerah
    • ASN yang melaksanakan tugas pada Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, BPBD, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB, RSUD, UPT Puskesmas tetap melaksanakan kerja dari kantor (Work From Office/WFO)
    • Pada instansi pemerintah vertikal/swasta/BUMN/BUMD/lembaga pendidikan menerapkan kerja dari rumah (Work From Home/WFH) sebesar 75% dan kerja dari kantor (Work From Office/WFO) sebesar 25% atau sesuai kebutuhan pelayanan yang diperlukan dan denganĀ  memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat
  2. Pelaksanaan kegiatan belajat mengajar dilakukan secara daring/online
  3. Pada sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
  4. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:
    • menunda kegiatan sosial budaya hajatan/resepsi pernikahan, sedangkan untuk acara akad pernikahan dan selamatan/kenduri/bancakan dan sejenisnya tidak boleh prasmanan/dibawa pulang dan dibatasi paling banyak sebesar 25% dari kapasitas tempat dan/atau maksimal 50 orang
    • jam operasional tempat hiburan malam ditutup 24 jam
    • jam operasional bioskop ditutup 24 jam
    • jam operasional untuk kolam renang/tempat wisata air ditutup 24 jam
    • jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 19.00 WIB
    • jam operasional warnet/game online sampai dengan pukul 19.00 WIB
    • kegiatan atau akativitas masyarakat di fasilitas umum dibatasi pukul 05.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB kecuali PKL
    • jam operasional kegiatan toko modern/restoran/rumah makan/warung makan/PKL dan usaha sejenisnya sampai dengan pukul 21.00 WIB, untuk makan/minum di tempat dibatasi sebanyak 25% dari kapasitas tempat serta dianjurkan untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan secara ketat
  5. Kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
  6. Tempat ibadah untuk melaksanakan ibadah dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
  7. Mengoptimalkan kembali posko satgas covid-19 dan pendekar waras di tingkat kecamatan sampai dengan kelurahan.

Fasilitas kesehatan agar memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang intensive care unit/ICU, mapun tempat isolasi/karantina).

Untuk masyarakat dan stakeholder diharapkan agar:

  1. meningkatkan kembali disiplin pelaksanaan protokol kesehatan (menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau handsanitizer. menjaga jarak dan menghindari kerumuman yang berpotensi menimbulkan penularan)
  2. mengaktifkan kembali kampung tangguh di masing-masing kelurahan dengan menyiapkan tempat isolasi mandiri bagi warganya yang pulang setelah perawatan covid-19
  3. mensosialisasikan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

Untuk Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun, Kepolisian Resor Madiun Kota, Komando Distrik Militer -803 dan instansi terkait lainnya untuk meningkatkan pelaksanaan pengawasan, operasi yustisi, dan penegakan hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ditemukan kasus terkonfirmasi positif covid-19 pada tempat seagaimana diatur dalam instruksi ini, maka akan diberlakukan penghentian/penutupan total kegiatan sesuai kewenangannya.